News

BPJS Ketenagakerjaan Jabar Beri Kemudahan Klaim ke Pekerja yang Alami PHK

Radar Bandung - 31/05/2024, 13:30 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Beri Kemudahan Klaim ke Pekerja yang Alami PHK

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah me-launching program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi dan Konsultasi Hubungan Industrial (SIKHI).

Program ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di-launching-nya aplikasi SIKHI tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Hal itu pun sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagaimana diketahui Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan “Selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 April 2024 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 17 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 126,3 miliar,” Kamis (30/5/2024).

Menurut Romie, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial yang digagas tersebut memuat fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK dengan lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

”Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memudahkan peserta khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari program JKP,” tutup Romie. (*)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.