RADARBANDUNG.id- Tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan akan mengajukan gugatan praperadilan. Pegi akan berusaha menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.
”Lagi di persiapkan (praperadilan),” kata Pengacara Pegi, Sugiyanti kepada wartawan, Sabtu (1/6).
Sugiyanti belum bisa memastikan waktu gugatan praperadilan dilakukan. Saat ini, draft gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi untuk memperkuat gugatan praperadilan tersebut. ”Tentunya semua dipersiapkan untuk proses praperadilan,” jelas Sugiyanti, dikutip dari JawaPos.com.
Sementara itu, Polda Jawa Barat berencana melakukan rekonstruksi pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Rekonstruksi digelar usai penyidik menangkap terduga otak pembunuhan ini, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
“Minggu depan ya (rekonstruksi Vina),” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu (1/6). Meski begitu, Surawan belum merinci ihwal waktu rekonstruksi ini. Penyidik masih menyiapkan kebutuhan rekonstruksi.
“Nanti dikabari,” jelasnya.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di Bandung.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. yaitu Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5). (jpc)