News

Gugat Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi akan Ajukan Praperadilan

Radar Bandung - 01/06/2024, 20:11 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gugat Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi akan Ajukan Praperadilan
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Bandung, Minggu (26/5). (Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id- Tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan akan mengajukan gugatan praperadilan. Pegi akan berusaha menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

”Lagi di persiapkan (praperadilan),” kata Pengacara Pegi, Sugiyanti kepada wartawan, Sabtu (1/6).

Sugiyanti belum bisa memastikan waktu gugatan praperadilan dilakukan. Saat ini, draft gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi untuk memperkuat gugatan praperadilan tersebut. ”Tentunya semua dipersiapkan untuk proses praperadilan,” jelas Sugiyanti, dikutip dari JawaPos.com.

Sementara itu, Polda Jawa Barat berencana melakukan rekonstruksi pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Rekonstruksi digelar usai penyidik menangkap terduga otak pembunuhan ini, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

“Minggu depan ya (rekonstruksi Vina),” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu (1/6). Meski begitu, Surawan belum merinci ihwal waktu rekonstruksi ini. Penyidik masih menyiapkan kebutuhan rekonstruksi.

“Nanti dikabari,” jelasnya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. yaitu Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5). (jpc)


Terkait Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove  di HUT ke-393 Tasikmalaya
Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di HUT ke-393 Tasikmalaya

RADARBANDUNG.ID, TASIKMALAYA – PT Telkom Indonesia melalui Kantor wilayah Priangan Timur, menjalankan komitmen pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam penanaman 10.000 mangrove di rangkaian HUT ke-393 Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini  dilaksanakan pada di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (26/7) dengan turut mengundang perwakilan Telkom, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Dalam […]

BPJS Ketenagakerjaan Jabar Perkuat Komitmen Hadir untuk Pekerja Lewat Penyerahan Simbolis Manfaat Jaminan Sosial
Jawa Barat
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Perkuat Komitmen Hadir untuk Pekerja Lewat Penyerahan Simbolis Manfaat Jaminan Sosial

RADARBANDUNG.id – Sebagai wujud komitmen dalam melindungi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Simbolis Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang berlangsung di Plaza Hotel Purwakarta, Rabu (30/7). Kegiatan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya atas risiko yang terjadi. Turut hadir dalam kegiatan ini […]

Polda Jabar Sidak Retail Bandung, Temukan Beras Tak Sesuai Standar
Jawa Barat
Polda Jabar Sidak Retail Bandung, Temukan Beras Tak Sesuai Standar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bareskrim Polri terkait penarikan beberapa merek beras yang diduga merupakan hasil oplosan. Meski tidak ditemukan merek-merek yang […]

Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung
Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggerebek tempat penyimpanan obat keras ilegal sebanyak lebih dari 1,2 juta butir di sebuah rumah kontrakan di kompleks mewah kawasan Bandung, Minggu (27/7/2025). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan penggerebekan ini menjadi salah satu temuan terbesar, upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.