News

Gugat Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi akan Ajukan Praperadilan

Radar Bandung - 01/06/2024, 20:11 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gugat Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi akan Ajukan Praperadilan
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Bandung, Minggu (26/5). (Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id- Tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan akan mengajukan gugatan praperadilan. Pegi akan berusaha menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

”Lagi di persiapkan (praperadilan),” kata Pengacara Pegi, Sugiyanti kepada wartawan, Sabtu (1/6).

Sugiyanti belum bisa memastikan waktu gugatan praperadilan dilakukan. Saat ini, draft gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi untuk memperkuat gugatan praperadilan tersebut. ”Tentunya semua dipersiapkan untuk proses praperadilan,” jelas Sugiyanti, dikutip dari JawaPos.com.

Sementara itu, Polda Jawa Barat berencana melakukan rekonstruksi pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Rekonstruksi digelar usai penyidik menangkap terduga otak pembunuhan ini, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

“Minggu depan ya (rekonstruksi Vina),” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu (1/6). Meski begitu, Surawan belum merinci ihwal waktu rekonstruksi ini. Penyidik masih menyiapkan kebutuhan rekonstruksi.

“Nanti dikabari,” jelasnya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. yaitu Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5). (jpc)


Terkait Jawa Barat
Uji Kompetensi JPT Pratama, Pemda Provinsi Jabar Akuntabel dan Transparan
Jawa Barat
Uji Kompetensi JPT Pratama, Pemda Provinsi Jabar Akuntabel dan Transparan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Paska pelaksanaan mutasi/rotasi dan promosi JPT Pratama di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Maret 2025 di Karawang, ada 10 (sepuluh) JPT Pratama lowong yang akan diisi melalui mekanisme uji kompetensi dan suksesi. Terkait dengan mekanisme uji kompetensi, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan prosesnya akuntabel dan transparan. “Kami pastikan prosesnya […]

Polda Jabar Gelar Mancing Bareng Awak Media
Jawa Barat
Polda Jabar Gelar Mancing Bareng Awak Media

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Humas Polda Jabar menggelar acara mancing bareng bersama awak media, pada Minggu (27/4/2025). Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas serta mempererat hubungan antara Polda Jabar dengan media. Sebagai upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara kepolisian dan media dalam mendukung tugas-tugas publikasi serta meningkatkan kerja sama yang positif. “Kami mengapresiasi peran media yang selalu membantu […]

Sekda Jabar Pastikan Pengembangan Pesantren dan Sapras Keagamaan Masuk RPJMD
Jawa Barat
Sekda Jabar Pastikan Pengembangan Pesantren dan Sapras Keagamaan Masuk RPJMD

RADARBANDUNG.id- Isu mengenai dana hibah pesantren dan Pembangunan sarana prasarana (sapras) keagamaan sempat menghangat karena dianggap tidak diperhatikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dua hal itu tetap masuk dalam rencana pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan ada dalam kamus SIPD APBD Tahun 2026 maupun dalam […]

Perkuat Demokrasi di Kalangan Generasi Muda, Bakesbangpol Jabar Menggelar Youth Voter 2025 Batch 9
Jawa Barat
Perkuat Demokrasi di Kalangan Generasi Muda, Bakesbangpol Jabar Menggelar Youth Voter 2025 Batch 9

RADARBANDUNG.id, LEMBANG- Dalam upaya memperkuat demokrasi di kalangan generasi muda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar kegiatan Youth Voter 2025 Batch 9. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di lingkungan pemerintahan Jawa Barat, antara lain Kepala Bakesbangpol Jabar Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., Ketua DPRD Jabar DR. H. Buky Wibawa, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.