News

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN

Radar Bandung - 01/06/2024, 00:17 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sekda Jabar Herman Suryatman meraih gelar doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan nilai sangat memuaskan.

Herman berhasil mempertahankan disertasinya dalan ujian sidang terbuka program doktor Ilmu Pemerintahan di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Disertasi Herman berjudul ‘Scenario Planning Implementasi E-Government di Kabupaten Sumedang’ dengan pendekatan Strategi Akselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju Pemerintahan Daerah Berkelas Dunia Tahun 2030.

Baca Juga : Warga Bandung Raya dan Jawa Barat Rayakan Persib Bandung Juara

Dalam ujian sidang, turut hadir Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan seluruh kepala perangkat daerah Pemdaprov Jabar beserta keluarga inti Herman.

Saat ditemui usai mendapatkan gelar doktor, Herman berharap disertasi yang dikerjakannya dapat diimplementasikan di pemda kabupaten dan kota maupun Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah hari ini sidang terbuka dan saya dinyatakan lulus dengan predikat yang alhamdulillah membahagiakan. Terima kasih jajaran Pemda Kabupaten Sumedang dan Pemdaprov Jabar,” sebut Herman Suryatman.

Baca Juga : Data Fakta Persib Bandung Juara di Luar Kota

Meskipun harus menempuh sekolah S3 dengan durasi tujuh tahun, menurut Herman, hal ini merupakan bukti kesungguhan.

“Yang paling penting adalah learning journey, perjalanan belajarnya. (Gelar) Doktor hanya titipan saja,” kata Herman.

Dengan disertasinya, Herman berharap bisa memberikan kebermanfaatan bagi warga secara tepat dan terukur melalui pemanfaatan sistem digital.

Baca Juga : Persib Juara, Istri Mendiang Ayi Beutik Tak Kuasa Menahan Air Mata

“Yang paling penting juga adalah apa yang bisa kita berikan untuk warga masyarakat, dan insyaallah disertasi ini dengan segala keterbatasan akan memberikan dampak signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan digital sebagai tools-nya,” pungkas Herman. (**)

 


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.