RADARBANDUNG.id- Sebanyak 10 kepala desa (Kades) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilantik untuk perpanjangan masa jabatan sesuai peraturan baru di Gedung HBS, pada Senin (3/6/2024).
Kesepuluh kades yang dilantik perpanjangan masa jabatan tersebut yakni Desa Margajaya, Mekarsari, Cimanggu, Gadobangkong, Pakuhaji, Ngamprah, Cimareme, Cilame, Bojongkoneng dan Sukatani.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, para kades tersebut masa jabatannya bertambah dari 6 tahun dalam satu periode menjadi delapan tahun.
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, pihaknya meminta para kades ini memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan di sisa masa jabatan yang ditambah.
‘”Saya berharap Pak Kades, Bu Kades pegang teguh sumpah jabatannya itu, untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, aparatur pemerintahan di wilayah baik tingkat kecamatan maupun desa untuk senantiasa meluangkan waktu lebih banyak bagi kepentingan masyarakat.
“Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan hasil perjuangan para kades juga. Para kades bisa memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan layanan optimal pada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Ngamprah, Agnes Virganty mengatakan pengukuhan para Kades di Kecamatan Ngamprah tersebut, mengawali pengukuhan untuk seluruh kades yang berada di 16 kecamatan se-KBB.
“Diupayakan sebelum Hari Jadi pada tanggal 19 Juni nanti, sudah terselenggara pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan kades ini,” ujarnya.
“Tadi juga Pak Pj sampaikan selain kepala desa, ada yang sudah di godog oleh DPMD yaitu BPD dan juga seluruh ketua dan anggota BPD hari ini. Semoga bisa segera terkukuhkan sesuai undang-undang No 3 tahun 2024 ini,” tandasnya. (kro)