News

BPJAMSOSTEK Punya Manfaat Tambahan KPR

Radar Bandung - 04/06/2024, 19:43 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
BPJAMSOSTEK Punya Manfaat Tambahan KPR

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera, walaupun mendapat penolakan secara luas dari kalangan pengusaha dan buruh.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan program manfaat layanan tambahan (MLT), yang salah satunya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon sebesar Rp500 juta. Program MLT termasuk dalam program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Baca Juga : Hidupkan Potensi Daerah, Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas Berkat BRI

Lantas, apakah nantinya program Tapera akan tumpang tindih dengan program MLT BPJS Ketenagakerjaan?

BPJAMSOSTEK menyatakan mereka meyakini setiap kebijakan pemerintah sudah berlandaskan kajian dan bertujuan untuk kesejahteraan peserta. Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha menjelaskan bahwa MLT yang ditawarkan pihaknya, berkonsep untuk memperuas manfaat yang diterima peserta.

“Jadi ini program tambahan untuk memperluas manfaat, jadi saat ini sudah berjalan sejak tahun lalu kita kerja sama dengan perbankan jadi kita ada subsidi dari BPJS kemudian kita kerjasama dengan perbankan dan menyalurkan paling ngga tiga [manfaat],” jelasnya di Menara Bank Danamon, Senin (3/6/2024).

Baca Juga : Fokus Jalankan Praktik Bisnis Berkelanjutan, BRI Masuk dalam Daftar CNBC Indonesia Green Business Ratings 2024

“Satu, untuk perumahan maksimal Rp500 juta plafonnya. Kemudian untuk renovasi, Rp200 juta, kemudian uang muka rumah itu Rp150 juta dan ada juga yang kita kerjasama khusus dengan pengembang nih untuk membangun rumah pekerja.”

Asep menjelaskan saat ini jumlah yang ikut program MLT hampir mencapai 4.000 peserta. Ia mengatakan realisasi jumlah peserta itu masih menjadi “PR” bagi BPJAMSOSTEK.

Terkait dampak program Tapera terhadap peserta yang ikut program MLT dari BPJAMSOSTEK, Asep menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Tetapi, kata dia, BPJAMSOSTEK tentu melaksanakan peraturan pemerintah.

Namun, ia mengakui sudah berdiskusi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera terkait sinkronisasi manfaat-manfaat yang ditawarkan kedua belah pihak untuk masing-masing pesertanya.

“Saat ini, kami banyak diskusi juga dengan regulator dan beberapa pihak Tapera, bagaimana ini kan kebijakannya baru gitu, ya. Kalau pengaruh kepada BPJS [Ketenagakerjaan], tentu saya kira karena ini kami itu masih bentuknya tuh manfaat layanan tambahan dan jumlahnya pun belum banyak karena tadi baru sekitar 4.000 ribu peserta saja, jadi mungkin nanti kita akan diskusi lebih dalam,” imbuh Asep.

Ia kemudian menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK sebagai badan pelaksana yakin bahwa kebijakan pemerintah dalam program Tapera memiliki tujuan yang sangat baik.

“Kan ini kebijakan baru, kami juga akan tentu dari sisi badan pelaksana percaya bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja. Soal tumpang tindih [program] dan lain-lain mungkin kami belum bisa komentar,” pungkas Asep.

Mengutip situs resmi BPJAMSOSTEK, rinciannya jenis dan besaran MLT, antara lain KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi). Adapun jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3% di atas BI Rate.

Mengenai syarat untuk bisa menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK setidaknya satu tahun dan pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan JHT.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien menyampaikan bahwa manfaat layanan tambahan ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja untuk dapat memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai dukungan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, harapannya dapat berdampak positif kepada seluruh pihak, khususnya bagi para Pekerja/Buruh di wilayah priangantimur ini agar mereka mampu memiliki tempat tinggal dan menempati hunian layak dan terjangkau dalam lingkungan yang aman, nyaman dan sehat.” pungkas Zeddy. (Sol)

 


Terkait Advertorial
Menjelajahi ‘The Picture of Secret Nature’: Roadshow IAPVC 2025 di Taman Safari Bogor”
Advertorial
Menjelajahi ‘The Picture of Secret Nature’: Roadshow IAPVC 2025 di Taman Safari Bogor”

RADARBANDUNG.id, BOGOR — Taman Safari Bogor, sebagai ikon wisata konservasi di Indonesia, kembali menjadi sorotan nasional. Sebagai lokasi ke-2 dari rangkaian roadshow, Taman Safari Bogor dipilih karena perannya yang strategis sebagai pusat konservasi satwa dan salah satu destinasi edukatif favorit masyarakat Indonesia. Dengan mengusung tema “The Picture of Secret Nature,” IAPVC 2025 mengajak masyarakat untuk […]

Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.