News

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024, Begini Prosedurnya

Radar Bandung - 05/06/2024, 21:05 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024, Begini Prosedurnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (auki.co.id)

RADARBANDUNG.id- Korlantas Polri sedang melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. Selain itu, ada syarat sertifikat mengemudi yang akan diberlakukan sebagai syarat.

Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Masyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing.

Adapun persyaratan pembuatan SIM ada beberapa yang harus di penuhi. Untuk syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. 18 tahun untuk SIM CI. 19 tahun untuk SIM CII. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. 21 tahun untuk SIM BII. 22 tahun untuk SIM BI umum; dan 23 tahun untuk SIM BII umum.

Kemudian untuk syarat administrasi meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Pemohon kemudian melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM.

Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.

Tes Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Setelah semua dokumen dan tahapan si atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa Polda.

“Akan dilakukan uji coba,” kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6) dikutip dari JawaPos.com.

Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. “Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” jelasnya. (jpc)


Terkait Nasional
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Nasional
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

RADARBANDUNG.id, POSO– BRI terus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan tanggap becana gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah, setelah wilayah tersebut dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 pada Minggu (17/08). Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (20/08) tercatat korban jiwa akibat gempa bertambah menjadi […]

Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional
Nasional
Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

RADARBANDUNG.id, Jakarta – BRI terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengapresiasi putra-putri terbaik bangsa berprestasi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) serta seluruh tenaga pendukung Paskibraka, yang berada di balik suksesnya pelaksanaan upacara kenegaraan yang berlangsung pada 17 Agustus 2025 lalu. Melalui BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan […]

Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection
Nasional
Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan produk Asuransi X-Tra Plan Protection, solusi perlindungan jiwa yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan inflasi dan minimnya perencanaan keuangan jangka panjang. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa komprehensif sekaligus manfaat yang dapat diproses […]

Jangan Pakai Calo, Klaim JHT Gratis Tanpa Biaya
Nasional
Jangan Pakai Calo, Klaim JHT Gratis Tanpa Biaya

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.