News

Satu Bulan, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkotika, Tangkap 12 Tersangka

Radar Bandung - 08/06/2024, 07:45 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Satu Bulan, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkotika, Tangkap 12 Tersangka

RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Sebanyak 11 kasus narkotika diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama bulan Mei. Dari 11 kasus ini, ada 12 tersangka yang diamankan.

Satu Bulan, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkotika, Tangkap 12 Tersangka

Polres Subang ekspose kasus narkotika , Jumat (7/6/2024). Satu Bulan, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkotika, Tangkap 12 Tersangka. Foto-foto: M.Anwar/Radar Bandung

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menyebut 11 kasus ini diungkap selama Mei 2024. Terdiri dari kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan ini dengan pengembangan dari wilayah Subang, yakni di wilayah kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden,” ungkap AKBP Ariek di Mapolres Subang, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga : 90 Persen Skuad Persib Bandung Dipertahankan

Menurut Ariek, Sat Resnarkoba juga mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan turut mengamankan para tersangkanya.

Secara rinci dari 11 kasus ini, 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus peredaran psikotropika dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,

“Tersangkanya, kasus sabu ada delapan orang, yakni inisial SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Kasus tembakau sintetis inisial HP. RA, kasus psikotropika inisal EP, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar inisial DN, ” jelasnya.

Baca Juga : Pemprov Jabar Resmikan Creative School Project 2024

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun an paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Tersangka kasus psikotropika disangkakan, pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.

Tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi, pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5  miliar. (Anr)

 


Terkait Subang
Forkopimda Subang Gelar Silaturahmi dan Olahraga Besama
Subang
Forkopimda Subang Gelar Silaturahmi dan Olahraga Besama

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Forum Koordinasi Pimpian Daerah (Forkopimda) gelar silaturahmi dan olahraga bersama yang digelar di lingkungan Lapas Kelas ll Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Dandim 0605/Subang, Kalapas Kabupaten Subang, para Kalapas Cipurwabesuka, PJU dan Perwira Polres Subang, Kapolsek Subang Kota, serta personel Polres Subang. Kapolres Subang mengatakan kegiatan […]

Bupati Subang Reynaldy Janjikan Kenaikan Tunjangan Guru
Subang
Bupati Subang Reynaldy Janjikan Kenaikan Tunjangan Guru

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan keagamaan di Subang. Hal itu disampaikannya saat melantik pengurus PGRI  Subang, Sabtu (23/8) Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menaikkan tunjangan lokal (Tunlok) bagi guru dan guru ngaji di tahun 2026. “Insyaallah di 2026 tunlok naik. Saya ingin kualitas pendidikan di Subang […]

Subang Nyastra Volume Empat Gelar Pentas Sastra
Subang
Subang Nyastra Volume Empat Gelar Pentas Sastra

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Komunitas Subang Nyeni kembali menghadirkan gelaran budaya bertajuk Subang Nyastra Volume 4 dengan tema ‘Menemukan Cinta Dalam Sastra’. Acara ini akan digelar pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di Area Gedung Subang Creative Center, Jalan D. Kartawigenda Cigadung Subang. Ketua Panitia Subang Nyastra 4, Asep Kusmana, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong terciptanya ekosistem […]

Bandung Marketing Week 2025, Subang Sabet Dua Penghargaan
Subang
Bandung Marketing Week 2025, Subang Sabet Dua Penghargaan

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang, Reynaldy hadir sekaligus membuka Bandung Marketing Week 2025, bertempat di Hotel Aryaduta, Kota Bandung Kamis (21/8) Dalam acara itu turut dilangsungkan pemberian penghargaan kategori Public Service Award yang berhasil diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Tak hanya itu, penghargaan lainnya […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.