RADARBANDUNG.id- Pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan DPR. Setidaknya ada tiga peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur secara detail implementasinya.
Ketua Panja Pemerintah UU KIA Lenny N. Rosalin mengungkapkan, dua di antara tiga PP tersebut bakal berfokus pada penyelenggaraan KIA. Satu sisanya berfokus pada data ibu dan anak yang wajib dimutakhirkan secara berkala serta terintegrasi. Implementasi ini juga mengatur secara detail aturan cuti bagi ibu melahirkan, ibu keguguran, suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, hingga donor air susu ibu (ASI).
”Dalam RUU-nya sebetulnya sudah disampaikan dan akan diperjelas di aturan turunan,” ujarnya dalam media talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) soal implementasi RUU KIA di Jakarta kemarin (12/6), dikutip dari JawaPos.com. Dia menerangkan, ibu melahirkan bakal diberi cuti selama enam bulan yang terbagi dalam dua sesi. Maksudnya, tiga bulan pertama seperti pada umumnya dan tiga bulan selanjutnya dengan catatan ada kondisi khusus. Kondisi khusus ini tidak hanya difokuskan kepada sang ibu, tetapi juga anak. Misalnya, anak mengalami masalah kesehatan setelah dilahirkan atau ibu mengalami gangguan kesehatan setelah melahirkan atau keguguran.
”Harus ada pembuktiannya. Harus ada surat dokter,” tegasnya. Kemudian, ibu keguguran diberi waktu istirahat hingga 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, untuk upah, pada tiga bulan pertama, ibu melahirkan mendapat upah penuh. Begitu pula untuk bulan keempat. Namun, pada bulan kelima dan keenam, upah yang diterima hanya 75 persen.Lenny juga menyinggung poin waktu yang cukup dalam Pasal 4 ayat 3 di UU KIA. Waktu yang cukup ini mencakup waktu bagi seorang ibu atau ayah menemani buah hatinya di kondisi-kondisi tertentu seperti imunisasi. Menurut dia, ini hal baru dan akan diatur detail dalam PP. ”Ini tampak sepele, tapi penting. Sebelumnya, serikat pekerja memberikan masukan, ’Bu, kalau mau nganter anak imunisasi itu potong cuti tahunan, kali ini tidak demikian’,” jelasnya.
Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Indra Gunawan menuturkan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan itu. Salah satunya mengenai poin kondisi khusus untuk ibu/ayah pekerja.
”Yang diminta Kadin ini terkait dengan surat keterangan dokter. Karena disebutnya di Indonesia kan kadang mudah sekali mendapat surat keterangan dokter. Tapi, nanti secara teknis surat ini akan diatur detail di PP,” paparnya.
Dia juga memastikan bahwa aturan cuti hingga enam bulan untuk ibu melahirkan tidak akan merugikan perusahaan. Menurut dia, ini adalah investasi jangka panjang bagi perusahaan. Sebab, ketika hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik, mereka akan lebih loyal kepada perusahaan. ”Dari Kadin malah sebenarnya tidak ada masalah. Yang penting itu aturan detilnya bagi mereka,” ujarnya. (mia/wan/c14/oni/jpc)