RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Pemkab Subang akhirnya menggelar konferensi pers terkait pencabutan Surat Keputusan Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra di Ruang Rapat Bupati 1, Kamis sore (13/6/2024).
Konferensi pers dipimpin Sekeretaris Daerah, H. Asep Nuroni kemudian didampingi oleh Asda 2, H. Hidayat, Kepala DKUPP, H. Yayat Sudrajat, dan dihadiri oleh puluhan insan pers.
“Perlu kami sampaikan bahwa telah terbit Keputusan Bupati Subang nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra,” kata Sekda, H. Asep Nuroni.
Baca Juga : Tingkatkan Literasi Keuangan dan Peduli Sampah, OJK Gelar Edukasi Keuangan di Bantargebang
Pencabutan SK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal, diantaranya, dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD antara pihak pedagang di Pujasera, pemerintah mempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar pujasera dan area eks bioskop candra.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social.
“Berdasarkan pertimbangan teraebut, surat keputusan bupati Subang tentang pencabutan keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Refokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra. Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih,” tegasnya.
Baca Juga : Alat Berat Diterjunkan untuk Percepat Proses Penanganan Sampah di Jembatan Babakan Sapan Batujajar
Dengan dicabutnya keputusan tersebut, Asep menegaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang tahapan tahapan rencana pembangunan mall di pusat Kota Subang tersebut.
“Dampaknya, sudah bisa dipastikan pada molornya realisasi pembangunan mall .Tapi yang jelas akan di lakukan peninjauan ulang tahapannya, baik dari aspek legalitas, aspek sosial, termasuk aspek ekonomi dan PAD, ” tandasnya.
Pencabutan SK Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra mendapat apresiasi dari Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI)
Baca Juga : Biaya Parkir di Masjid Raya Al Jabbar Sementara Gratis
“Terima kasih Pak Pj Imran telah mendengar masukan kami,” kata Ketua AKSI, Warlan, Jumat, (14/6/2024). (anr)