RADARBANDUNG.id- Pengacara tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Div Propam Mabes Polri. Pelapor menilai penyidik telah penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah unggahan dari akun Facebook Pegi.
Aduan ini telah teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN. Aduan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujar Toni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Menurutnya, unggahan Pegi dalam akun facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaanya yang saat kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
“Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun facebook itu hilang,” ujarnya, dikutip dari JawaPos.com.
Setelah sempat hilang, akun facebook itu kembali muncul begitu saja. Namun isinya berbeda. Terutama unggahan tentang keberangkatannya ke Bandung.
Menurut Toniz unggahan yang hilang berawal dari tulisan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 dengan kalimat ‘Bismillah on the way Bandung’ dilanjutkan unggahan kedua pada hari yang sama ‘Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’
Selanjutnya pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali mengunggah ‘Mengais rezeki di kota orang.’ Tujuh hari kemudian kembali unggahan Pegi menuliskan status ‘Lupa suasana kampung halaman.’
“Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan ‘Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah’. Tanda serunya sampai banyak,” ungkap Toni.
“Ini kejadian itu kan (Pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016 tanggal 30 Agustus 2016, 3 hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi,” lanjutnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum yakin jika Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu di Cirebon. Sebab, Pegi berada di Bandung pada saat pembunuhan Vina di Cirebon.
“Ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)