RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor kemarin.

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto -foto : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Dia terbukti bersalah lantaran menerima duit senilai Rp 40 miliar dalam kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo. Vonis separo lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Serta denda sebesar Rp 250 juta,” terang Ketua Hakim Majelis Tipikor Fahzal Hendri membacakan vonis kemarin.
Jika Achsanul tak sanggup membayar denda, maka kurungan badan akan ditambah empat bulan.
Rendahnya vonis hakim itu terjadi karena beberapa pertimbangan.
Achsanul dianggap sopan selama persidangan berlangsung.
Selama menjabat dia juga tak pernah tersandung kasus hukum.
Baca Juga : Kabar Baik untuk Jemaah Umrah, Dibuka Lebih Cepat dan Tak Perlu Vaksin Meningitis
Duit yang diterimanya 2,6 juta USD atau senilai Rp 40 miliar telah dia kembalikan.
Pada 21 Mei lalu, Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntutnya penjara 5 tahun.
Jaksa meminta Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Atau kurungan pengganti selama enam bulan jika dia tak sanggup membayar denda.
Jaksa menjerat Achsanul dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Achsanul terbukti melalukan pemerasan kepada Eks Dirut Bakti Kominfo Achmad Anang Latif pada Juni 2022.
Dia memanggil Anang ke kantornya untuk membicarakan temuan audit keuangan proyek BTS Kominfo oleh BPK. Terutama hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2021 yang memiliki potensi kerugian keuangan negara.
Untuk mengubah hasil PDTT itu, Achsanul meminta penyelenggara BTS itu menyiapkan duit 2,6 juta USD. Penyerahan duit itu berlangsung pada 19 Juli 2022 di sebuah cafe di dalam hotel Grand Hyatt Jakarta. Achsanul menyuruh orang kepercayaan Sadikin Rusli untuk bertemu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi orang kepercayaan Anang.
Penyerahan duit yang ditenteng dalam koper itu pun berlangsung singkat saat Windi menyebut “Garuda” dan dijawab Sadikin “Garuda”.
Secepat itu lah, duit hasil pemerasan itu berpindah tangan.
Sadikin Rusli sendiri kemarin juga menerima vonis atas perannya menerima uang.
Hakim menjatuhkan pidana 2,5 tahun.
Serta denda yang harus dia bayar sebesar Rp 150 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan jika tak sanggup membayarnya. (elo/jawa pos)