News

Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Achsanul Qosasi, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Radar Bandung - 21/06/2024, 08:44 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Achsanul Qosasi, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor kemarin.

Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Achsanul Qosasi, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto -foto : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Dia terbukti bersalah lantaran menerima duit senilai Rp 40 miliar dalam kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo. Vonis separo lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Serta denda sebesar Rp 250 juta,” terang Ketua Hakim Majelis Tipikor Fahzal Hendri membacakan vonis kemarin.

Baca Juga : Banyak Keluhan, Desak Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Haji, Sempat Terhenti, Bus Salawat Kembali Layani Jemaah

Jika Achsanul tak sanggup membayar denda, maka kurungan badan akan ditambah empat bulan.

Rendahnya vonis hakim itu terjadi karena beberapa pertimbangan.

Achsanul dianggap sopan selama persidangan berlangsung.

Selama menjabat dia juga tak pernah tersandung kasus hukum.

Baca Juga : Kabar Baik untuk Jemaah Umrah, Dibuka Lebih Cepat dan Tak Perlu Vaksin Meningitis

Duit yang diterimanya 2,6 juta USD atau senilai Rp 40 miliar telah dia kembalikan.

Pada 21 Mei lalu, Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntutnya penjara 5 tahun.

Jaksa meminta Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Atau kurungan pengganti selama enam bulan jika dia tak sanggup membayar denda.

Jaksa menjerat Achsanul dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Rayakan Kebahagiaan Momen Idul Adha 1445 H, YBM UP2B Jawa Barat Bagikan 150 Bingkisan Melalui Program Tebar Berkah Daging

Achsanul terbukti melalukan pemerasan kepada Eks Dirut Bakti Kominfo Achmad Anang Latif pada Juni 2022.

Dia memanggil Anang ke kantornya untuk membicarakan temuan audit keuangan proyek BTS Kominfo oleh BPK. Terutama hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2021 yang memiliki potensi kerugian keuangan negara.

Untuk mengubah hasil PDTT itu, Achsanul meminta penyelenggara BTS itu menyiapkan duit 2,6 juta USD. Penyerahan duit itu berlangsung pada 19 Juli 2022 di sebuah cafe di dalam hotel Grand Hyatt Jakarta. Achsanul menyuruh orang kepercayaan Sadikin Rusli untuk bertemu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi orang kepercayaan Anang.

Penyerahan duit yang ditenteng dalam koper itu pun berlangsung singkat saat Windi menyebut “Garuda” dan dijawab Sadikin “Garuda”.

Secepat itu lah, duit hasil pemerasan itu berpindah tangan.

Sadikin Rusli sendiri kemarin juga menerima vonis atas perannya menerima uang.

Hakim menjatuhkan pidana 2,5 tahun.

Serta denda yang harus dia bayar sebesar Rp 150 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan jika tak sanggup membayarnya. (elo/jawa pos)

 

 

 


Terkait Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap

RADARBANDUNG.id- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik signifikan sepanjang pekan ini tanpa ada ‘bantuan’ investor asing. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) disinyalir menjadi penampung saham yang diobral. Sebagai informasi, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,95% sejak Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Kenaikan ini terjadi saat net sell investor asing mencapai Rp13,97 triliun pekan ini, di seluruh pasar. Sebaliknya, […]

Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.