News

Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Achsanul Qosasi, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Radar Bandung - 21/06/2024, 08:44 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Achsanul Qosasi, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor kemarin.

Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Achsanul Qosasi, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto -foto : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Dia terbukti bersalah lantaran menerima duit senilai Rp 40 miliar dalam kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo. Vonis separo lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Serta denda sebesar Rp 250 juta,” terang Ketua Hakim Majelis Tipikor Fahzal Hendri membacakan vonis kemarin.

Baca Juga : Banyak Keluhan, Desak Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Haji, Sempat Terhenti, Bus Salawat Kembali Layani Jemaah

Jika Achsanul tak sanggup membayar denda, maka kurungan badan akan ditambah empat bulan.

Rendahnya vonis hakim itu terjadi karena beberapa pertimbangan.

Achsanul dianggap sopan selama persidangan berlangsung.

Selama menjabat dia juga tak pernah tersandung kasus hukum.

Baca Juga : Kabar Baik untuk Jemaah Umrah, Dibuka Lebih Cepat dan Tak Perlu Vaksin Meningitis

Duit yang diterimanya 2,6 juta USD atau senilai Rp 40 miliar telah dia kembalikan.

Pada 21 Mei lalu, Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntutnya penjara 5 tahun.

Jaksa meminta Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Atau kurungan pengganti selama enam bulan jika dia tak sanggup membayar denda.

Jaksa menjerat Achsanul dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Rayakan Kebahagiaan Momen Idul Adha 1445 H, YBM UP2B Jawa Barat Bagikan 150 Bingkisan Melalui Program Tebar Berkah Daging

Achsanul terbukti melalukan pemerasan kepada Eks Dirut Bakti Kominfo Achmad Anang Latif pada Juni 2022.

Dia memanggil Anang ke kantornya untuk membicarakan temuan audit keuangan proyek BTS Kominfo oleh BPK. Terutama hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2021 yang memiliki potensi kerugian keuangan negara.

Untuk mengubah hasil PDTT itu, Achsanul meminta penyelenggara BTS itu menyiapkan duit 2,6 juta USD. Penyerahan duit itu berlangsung pada 19 Juli 2022 di sebuah cafe di dalam hotel Grand Hyatt Jakarta. Achsanul menyuruh orang kepercayaan Sadikin Rusli untuk bertemu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi orang kepercayaan Anang.

Penyerahan duit yang ditenteng dalam koper itu pun berlangsung singkat saat Windi menyebut “Garuda” dan dijawab Sadikin “Garuda”.

Secepat itu lah, duit hasil pemerasan itu berpindah tangan.

Sadikin Rusli sendiri kemarin juga menerima vonis atas perannya menerima uang.

Hakim menjatuhkan pidana 2,5 tahun.

Serta denda yang harus dia bayar sebesar Rp 150 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan jika tak sanggup membayarnya. (elo/jawa pos)

 

 

 


Terkait Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat
Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– bank bjb bersama bjb syariah menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat dengan menggelar acara Akad Massal dan Serah Terima Kunci bagi 1.080 debitur KPR Sejahtera FLPP. Acara ini merupakan bentuk nyata kontribusi perbankan dalam memperkuat program pemerintah “3 Juta Rumah” yang bertujuan memperluas akses hunian terjangkau di seluruh Indonesia. […]

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Nasional
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

RADARBANDUNG.id, POSO– BRI terus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan tanggap becana gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah, setelah wilayah tersebut dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 pada Minggu (17/08). Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (20/08) tercatat korban jiwa akibat gempa bertambah menjadi […]

Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional
Nasional
Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

RADARBANDUNG.id, Jakarta – BRI terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengapresiasi putra-putri terbaik bangsa berprestasi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) serta seluruh tenaga pendukung Paskibraka, yang berada di balik suksesnya pelaksanaan upacara kenegaraan yang berlangsung pada 17 Agustus 2025 lalu. Melalui BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan […]

Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection
Nasional
Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan produk Asuransi X-Tra Plan Protection, solusi perlindungan jiwa yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan inflasi dan minimnya perencanaan keuangan jangka panjang. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa komprehensif sekaligus manfaat yang dapat diproses […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.