RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta ikut menanggapi kian maraknya judi online di masyarakat, yang tak hanya melibatkan masyarakat sipil akan tetapi juga aparat pemerintahan.
Menurut Sukamta, sebagian orang menganggap judi online sulit diberantas sejak dahulu hingga hari ini.
Akan tetapi judi termasuk salah satu yang dilarang undang-undang dan hukum agama.
Baca Juga : Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan Tandaskan Memerangi Judi Online Bukan Hanya Tugas Pemerintah
Dia menyatakan, adat ketimuran juga tidak membolehkan adanya perjudian.
Jadi dalil hukum positif, konstitusi, budaya dan agama tidak membolehkannya.
“Namun demikian, manusia selalu berspekulasi untuk tetap melakukan tindakan melanggar tersebut,” ungkap Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, Minggu (23/6/2024).
Baca Juga : Kemenag Akan Ikut Gencar Sosialisasi Menjauhi Segala Bentuk Perjudian
Sukamta menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah lebih dari cukup untuk menindak perjudian yang kian marak ini.
“KUHP kita melarang judi. Kemudian pada UU ITE pada pasal 27 itu juga ada larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi dan ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri,” paparnya.
Kemudian, lanjut Sukamta, dasar hukum untuk menindak judi online sudah ada dari tahun 2008, tapi ternyata judi online juga jalan terus.
Baca Juga : Para Bos Judi Online Nikmati Hidup di Indonesia, Operatornya di Perbatasan Kamboja, Thailand dan Myanmar
Pada 2016, aturan tersebut direvisi, tapi judi online masih terus terjadi.
Dan terakhir dalam revisi tahun 2023, DPR melakukan penguatan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.
Sukamta menegaskan, perangkat hukum sudah ada, sekarang pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku judi online.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat, karena judi online kian masif,” tegasnya. . (idr/wan/lum/mia/jawa pos)