News

BNN Pastikan Kratom adalah Narkotika, Cari Jalan Tengah untuk Melindungi Masyarakat dan Tingkatkan Ekonomi

Radar Bandung - 24/06/2024, 22:21 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
BNN Pastikan Kratom adalah Narkotika, Cari Jalan Tengah untuk Melindungi Masyarakat dan Tingkatkan Ekonomi
Seorang petani purik di Nanga Sambus, Kapuas Hulu. BNN Pastikan Kratom adalah Narkotika, Cari Jalan Tengah untuk Melindungi Masyarakat dan Tingkatkan Ekonomi. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belum selesainya penelitian soal kratom, membuat tanaman ini masih abu-abu digunakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersikeras bahwa kratom merupakan narkotika.

Sementara itu, meski belum ada aturan dari Kementerian Kesehatan, namun BPOM telah melarang kratom sebagai obat dan suplemen.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo menuturkan, kratom telah diajukan sebagai narkotika sejak 2019 lalu. Hal itu dikarenakan kratom membuat penggunanya menjadi kecanduan.

Baca Juga : Tak Masalah PKS Usung Sohibul Iman, Airlangga: Golkar Punya Ridwan Kamil

”Tahun ini sudah ada 133 pengguna kratom yang direhabilitasi oleh BNN,” paparnya.

Bila kratom tidak juga dikategorikan sebagai narkotika, maka terdapat ancaman bahaya yang lebih besar.

Yakni, membanjirnya pecandu kratom.

Baca Juga : Pemkot Bandung Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Tipikor Tetap Prioritas di Kota Bandung

”Padahal, sekarang ini penggunaannya masih bahan mentah alias daunnya,” terangnya kepada Jawa Pos Senin (24/6/2024).

Menurutnya, dampak kratom akan jauh lebih merusak saat bahan tersebut dimurnikan.

Sebagai contohnya kokain yang juga berasal dari daun.

Baca Juga : Evaluasi Tri Wulan ke-2 : Angka Stunting di Subang Terendah di Jawa Barat

Untuk kokain itu dibutuhkan satu ton daun untuk membuat satu kilogram kokain murni.

”Kalau dimurnikan jauh lebih berbahaya,” terangnya.

Sebenarnya, sejak 2019 BNN telah mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar kratom dimasukkan sebagai narkotika.

Namun, Kemenkes belum juga memasukkan kratom sebagai narkotika.

”Kalau sudah dimasukkan ke narkotika, undang-undangnya langsung jalan itu,” paparnya.

Menurutnya, memang BNN menyerahkan penelitian kratom ke lembaga independen.

Untuk memastikan bahwa tanaman tersebut merupakan narkotika.

”Penelitiannya bersama BRIN, walau di BNN sering kali meneliti kratom juga,” jelasnya.

Yang pasti sebenarnya kratom telah dilarang di sejumlah negara karena masuk kategori narkotika.

Dia menuturkan, sebenarnya banyak negara sudah melarang kratom, diantaranya Singapura dan Malaysia.

”Mereka sudah melarang kratom,” terangnya.

Sementara Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi menjelaskan, sebenarnya sudah ada penelitian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kratom sejak lama.

Hasil penelitian tersebut menyebut bahwa terdapat kandungan narkotika golongan satu dalam tanaman kratom.

”Hasilnya intinya itu,” urainya.

Diketahui pula bahwa kratom sudah lama menjadi tanaman tradisional dan dijaga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Karena kratom menjadi komoditas ekonomi untuk ekspor.

”Dulu belum mengetahui ada kandungan narkotika, setelah mengetahui masih tetap ingin mempertahankan kratom,” papar purnawirawan Polri tersebut.

Dia menegaskan, kini pemerintah ingin meneliti kembali kandungan kratom.

Maka, sebaiknya hasil penelitian terhadap kratom di publish atau diumumkan ke masyarakat. ”Apakah benar mengandung narkotika seperti penelitian sebelumnya atau tidak,” jelasnya.

Yang pasti, untuk persoalan kratom ini dibutuhkan jalan tengah.

Dimana tetap melindungi Kesehatan masyarakat yang potensial menjadi pecandu kratom, pun memberikan perlindungan untuk kepentingan ekonomi terhadap kratom.

”Seperti narkotika pada umumnya, penggunaannya harus memiliki izin khusus. Baik dari Kementerian Kesehatan, kepolisian, BNN, atau Pemda. Yang pasti harus diawasi ketat,” jelasnya.

Dia mengatakan, bila tidak diatur dengan ketat ancamannya penggunaannya akan sangat liar. Dengan berbagai alasan dari menjadi obat, jamu atau sebagainya. ”Yang pasti, hasil penelitian terhadap kratom tidak bisa dikesampingkan dalam membuat regulasi,” terangnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan belum ada aturan soal kratom dari Kemenkes. “Sesuai hasil rapat terbatas, masih menunggu kajian lebih lanjut,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah kratom boleh digunakan atau tidak, Nadia merujuk. “Yang ada regulasi dari BPOM,” ucapnya. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2016 memang melarang kratom atau mitragyna speciosa sebagai obat tradisional dan suplemen kesehatan. Kratom tidak boleh sebagai bahan campuran untk suplemen makanan dan obat tradisional. (idr/lyn/jawa pos)

 


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.