RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi.
Praktik perjudian juga memiliki banyak mudharat.
Seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
Baca Juga : Kemenag Akan Ikut Gencar Sosialisasi Menjauhi Segala Bentuk Perjudian
Menurutnya, Judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain.
Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda,” katanya, kemarin (23/6/2024).
Baca Juga : Para Bos Judi Online Nikmati Hidup di Indonesia, Operatornya di Perbatasan Kamboja, Thailand dan Myanmar
Anirsyah mengatakan para Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online.
Buya Amirsyah pun menyebut judol telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius.
Judi membuat masyarakat menjadi spekulatif.
Baca Juga : ADMI Dorong Peningkatan Mutu-Riset Dosen dan Jajaki Kerjasama Internasional
Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
Untuk itu, menurut Buya Amir, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah. (idr/wan/lum/mia/jawa pos)