News

Terlapor Mangkir, Sidang Pegi Setiawan Mundur Sepekan

Radar Bandung - 24/06/2024, 20:35 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Terlapor Mangkir, Sidang Pegi Setiawan Mundur Sepekan
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menjawab pertanyaan media soal ditundanya sidang pra peradilan Pegi di Pengadilan Negeri Kelas 1a Kota Bandung, Senin (24/6/2024). PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terpaksa ditunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Polda Jawa Barat, menjadi alasan utama penundaan ini.

Penundaan ini menuai berbagai reaksi dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan pihak pengadilan.

Baca Juga : Surya Paloh Akui akan Sulit Kalahkan Anies di Pilkada Jakarta 2024

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak terlapor dalam pra-peradilan tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan diri selama dua minggu sejak panggilan sidang diterima.

Dia menduga ketidakhadiran ini merupakan strategi untuk mengulur waktu agar berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga : BSI International Expo 2024 Impresif, Nilai Transaksi di Atas Rp2 T & Jumlah Pengunjung 52.000 Lebih

“Kami sudah mengikuti prosedur dengan baik. Jika pihak termohon tidak datang, sidang ditunda hingga 1 Juli, dan kami akan hadir kembali. Biasanya, ketidakhadiran ini adalah strategi untuk melama-lamakan proses,” kata Toni di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyurati Jaksa Agung untuk mengingatkan agar tidak terburu-buru menyatakan berkas lengkap.

Ia juga menyoroti bahwa penyidikan kasus ini tidak mengedepankan metode “scientific crime investigation”, yang dapat mempengaruhi keadilan kasus ini.

Baca Juga : BRI Bawa Inovasi dan Pengalaman Transformasi Digital di Gelaran Product Development Conference 2024

“Artinya kalau dulu saja yang masih baru tidak mengedepankan metode itu, apalagi sekarang. Ini sinyal bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” jelasnya.

Menambahkan hal itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Insank Nasruddin meyakini bahwa ketidakhadiran Polda Jawa Barat ini sengaja dilakukan untuk menggugurkan sidang praperadilan.

Ia menilai, jika sidang praperadilan ini gugur, maka ada indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus.

“Jika perkara praperadilan ini gugur dan dinyatakan P21, kita patut menduga semakin janggal perkara ini,” kata Insank.

Dia menyebut bahwa sidang akan tetap dilanjutkan pada 1 Juli 2024 mendatang kendati tanpa kehadiran termohon.

Dirinya menegaskan bahwa, sidang Praperadilan ini sangat penting bagi pihak tertuduh.

Pasalnya saat ini salah satu putra bangsa yang ditahan di Polda jabar atas tuduhan pembunuhan, padahal  tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar, dia tidak mengetahui apa-apa kok, bahkan peristiwanya dimana, dia berada di bandung makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” tandasnya.

Tetap Lanjut Walau Terlapor Kembali Mangkir

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengonfirmasi bahwa panggilan sidang telah diterima secara sah oleh pihak Polda Jawa Barat. Namun, ketidakhadiran mereka tetap mengakibatkan penundaan sidang hingga 1 Juli.

Kendati begitu, pihaknya menegaskan bahwa pada sidang berikutnya apabila pihak termohon kembali tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

“Sidang praperadilan ditunda hingga 1 Juli 2024. Berkas panggilannya sudah diterima dengan sah oleh pihak termohon (Polda Jawa Barat). Jika pada sidang berikutnya mereka tidak hadir, perkara akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon,” kata Dal Yusra.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya kurang mengetahui kenapa pihak dari termohon tidak hadir dalam persidangan hari.

“Untuk alasan tidak hadir saya ga tau tetapi sudah diterima,” kata dia.

Ia menegaskan Pengadilan Negeri Bandung akan terus melanjutkan jalannya persidangan jika kali kedua pihak termohon tidak kembali hadir dalam praperadilan.

“Apabila 1 Juli pihak termohon tidak hadir perkara lanjut terus,” pungkasnya. (rup)

 


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.