“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/6).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren (IW). Ia juga sebelumnya telah terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos.
Menurut Tessa, modus dalam kasus ini berkaitan adanya pengurangan kualitas bansos presiden yang disalurkan ke masyarakat.
“(Dugaan modus) Pengurangan kualitas bansos,” ucap Tessa.
Perbuatan jahat itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar. KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami praktik rasuah itu.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” tegas Tessa.
Adapun sebanyak empat saksi yang telah diperiksa KPK itu yakni Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial RI; Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI; Victorious Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial RI; Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest. Mereka diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/6). (jpc)