RADARBANDUNG.ID, BALI – Sebanyak 103 WNA dibekuk oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian KemenkumHAM.

Ratusan Orang Asing (OA) kebangsaan Tiongkok, Malaysia dan Taiwan, disuruh tidur tengkurap di halaman Villa Hati Indah, Tabanan,Bali, Rabu (26/6/2024) kemarin. Istimewa Radar Buleleng
Ditangkap lantaran melanggar izin tinggal dan diduga melakukan kejahatan cyber.
Ratusan WNA itu digrebek oleh tim imigrasi di sebuah Villa Hati Indah di kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Proyek TPPAS Regional Legok Nangka
Tim yang meluncur ke lokasi itu pada 14.00 WIB langsung melakukan pendataan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pengungkapan yang dilakukan Imigrasi ini berdasarkan informasi masyarakat.
Para petugas yang mendapati informaso itu langsung masuk ke Villa dengan cara melompati pagar.
“Saat kami masuk, mereka kocar-kacir. Ada diantaranya berusaha kabur dengan cara loncat pagar namun dapat diamankan,” ungkap sumber ini.
“Kegiatan itu merupakan bagian dari operasi Bali Becik yang melibatkan kantor Imigrasi Bali,” terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim kemarin.
Tercatat ada 91 WNA laki-laki dan 12 WNA perempuan dalam penggerebekan itu.
Baca Juga : Gelar Aktivitas Test Ride, Awak Media Jajal Performa Berkendara NMAX “TURBO”
Dari pendataan awal, sebanyak 14 yang melanggar izin tinggal tersebut merupakan warga negara Taiwan.
Sedangkan asal WNA lainnya, kini masih dalam penelusuran.
Motif belum diketahui mengapa mereka berkumpul di villa itu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, para warga asing itu ditangkap diduga lantaran tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.
“Serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber,”paparnya.
Dugaan kejahatan cyber itu muncul lantaran saat digerebek terdapat banyak komputer dan handphone di lokasi tersebut.
Saat ini barang-barang tersebut sedang diamankan oleh imigrasi sebagai barang bukti.
Ratusan WNA yang tertangkap tangan ini segera menjalani pemeriksaan.
Untuk sementara mereka akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia,” katanya.
Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindakkriminal yang sering temukan di lapangan.
Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini,Imigrasi berhadap juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Yang kini memang sedang digalakkan penanganannya. (dre/elo/jawa pos)