News

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Proyek TPPAS Regional Legok Nangka

Radar Bandung - 28/06/2024, 14:09 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Proyek TPPAS Regional Legok Nangka

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku Penanggung Jawab Projek Kerjasama (PJPK) dan PT Jabar Environmental Solutions (JES) mengumumkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Proyek TPPAS Regional Legok Nangka.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Proyek TPPAS Regional Legok Nangka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Barat dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/6/2024). PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG

Perjanjian ini menandai tonggak penting dalam komitmen daerah terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.

Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur pengolahan sampah di Jawa Barat.

Baca Juga : Alone At Last Selamat dari Dakwaan Hakim di DCDC Pengadilan Musik, Bongkar Pasang Pemain Tak Jadi Halangan untuk Terus Berkarya

Proyek ini, yang akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektar, dirancang untuk memanfaatkan teknologi canggih dalam pengolahan sampah menjadi energi, memastikan pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.

Perjanjian serta komitmen bersama antara PJPK dan PT. JES akan dilengkapi dengan Komitmen Bersama dengan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, menekankan upaya kolaboratif dan tanggung jawab bersama di antara pihak-pihak yang terlibat.

Proyek ini akan dibiayai melalui skema Project Finance, yang mengharuskan PT JES untuk mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas minimal 80:20.

Baca Juga : Gelar Aktivitas Test Ride, Awak Media Jajal Performa Berkendara NMAX “TURBO”

Perjanjian tersebut juga mengatur periode konsesi selama 20 tahun yang dimulai dari Tanggal Operasi Komersial (COD) yang diharapkan pada Februari 2029.

Tahapan ini merupakan tonggak penting proyek termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, pemenuhan dokumen transaksi pada Desember 2024, serta uji komisioning yang dijadwalkan pada Agustus 2028.

Proyek ini bertujuan untuk mencapai standar operasional yang tinggi dengan indikator kinerja yang fokus pada rasio penerimaan sampah, target pelestarian lingkungan, dan siklus pengolahan sampah yang efisien.

Baca Juga : TNI AL Tangkap Lagi PMI Ilegal, Wilayah Perairan Karimun Masih Rawan

“Proyek TPPAS Legok Nangka adalah bukti komitmen kami untuk Jawa Barat yang lebih hijau dan bersih. Kolaborasi ini akan membuka jalan bagi pengelolaan sampah yang canggih dan pembangunan berkelanjutan di Bandung Raya,” ujar Bey Machmudin ditemui usai Penandatanganan PKS TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Jumat (28/6/2024).

Proyek ini menegaskan dedikasi Jawa Barat terhadap solusi pengelolaan sampah yang inovatif dan keberlanjutan lingkungan.

Diharapkan dapat secara signifikan mengurangi dampak lingkungan dari sampah di daerah tersebut sambil menyediakan sumber energi yang andal.

Namun demikian, upaya pengurangan di tingkat sumber tetap perlu dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan dari pemerintah di kabupaten / kota di Jawa Barat mengingat peningkatan timbulan sampah berkorelasi dengan jumlah penduduk.

Upacara penandatanganan menampilkan pidato/sambutan dari para pemangku kepentingan seperti Kemenko Marvest, dan Kemenko  Perekonomian termasuk Penjabat Gubernur Jawa Barat, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Keuangan, dan Stakeholder lain nya. (adv)

 

 

 


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.