News

Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU Diluncurkan

Radar Bandung - 01/07/2024, 16:16 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU Diluncurkan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
g. pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP.
Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, “Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
“Kami silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” papar  Dwi.
Untuk lebih jelas, PER-6 dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomorpokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib. (*)


Terkait Ekonomi Bisnis
Epson Perkuat Transformasi Digital Jawa Barat Lewat Pembaruan Epson Solution Center Bandung
Ekonomi Bisnis
Epson Perkuat Transformasi Digital Jawa Barat Lewat Pembaruan Epson Solution Center Bandung

PT Epson Indonesia berdiri sejak 2000 dan telah memiliki jaringan layanan purna jual di 28 titik yang tersebar di seluruh Nusantara. Jaringan distributor dan dealer yang luas, Epson terus memperkuat akses masyarakat terhadap teknologi pencetakan dan visual mutakhir.

Digiplus Hadirkan Infinix, Tambah Pilihan Smartphone Andal dan Terjangkau
Ekonomi Bisnis
Digiplus Hadirkan Infinix, Tambah Pilihan Smartphone Andal dan Terjangkau

RADARBANDUNG.id –  Digiplus, unit bisnis ritel teknologi di bawah PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), kini resmi menghadirkan produk-produk smartphone Infinix di seluruh jaringan gerainya. Kolaborasi ini mempertegas komitmen Digiplus dalam menyediakan teknologi berkualitas tinggi yang relevan dengan kebutuhan konsumen modern di Indonesia. Lewat kemitraan strategis ini, para pelanggan dapat dengan mudah menjajal dan membeli berbagai […]

Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun
Ekonomi Bisnis
Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berhasil mencatatkan kinerja positif dan resilien di tengah tantangan ekonomi global. Capaian positif tersebut ditunjukkan dari kemampuan BRI Group yang berhasil mencatatkan laba Rp26,53 triliun dengan aset mencapai Rp2.106,37 triliun atau tumbuh 6,52% secara year on year (yoy) hingga Triwulan II 2025. Hal tersebut disampaikan oleh […]

Kinerja Moncer, BTPN Syariah Catat Laba Rp644 Miliar di Paruh Pertama 2025
Ekonomi Bisnis
Kinerja Moncer, BTPN Syariah Catat Laba Rp644 Miliar di Paruh Pertama 2025

RADARBANDUNG.id – PT Bank BTPN Syariah Tbk membukukan kinerja solid pada paruh pertama 2025, ditandai dengan pertumbuhan laba bersih sebesar 16,6 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp644 miliar. Pencapaian ini ditopang oleh strategi perseroan dalam menjaga kualitas pembiayaan melalui pendampingan intensif dan berbagai program apresiasi bagi nasabah. Direktur BTPN Syariah, Fachmy Achmad, menyatakan bahwa kualitas […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.