News

Haru Keluarga Dengar Pegi Tak Bersalah, Siap Jemput ke Polda

Radar Bandung - 08/07/2024, 17:23 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Haru Keluarga Dengar Pegi Tak Bersalah, Siap Jemput ke Polda
Kartini, ibunda Pegi Setiawan didampingi tim Kuasa Hukum menangis haru usai mendengar putusan Hakim Tunggal Eman Sulaiman yang menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7)- FOTO: PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaiman tersebut menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedur maupun hukum yang berlaku. Ia pun meminta kepada kepolisian untuk segera menghentikan segala penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.

Keluarga Pegi Setiawan yang turut hadir pada sidang putusan praperadilan, Senin (8/7) bersyukur atas dibebaskannya Pegi. Ibunda Pegi, Kartini bahkan tak henti menangis haru usai mendengar putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman.

“Alhamdulillahirobbilalamin, anak saya bisa bebas. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim juga kepada seluruh tim kuasa hukumnya Pegi, pada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini sudah terbukti, anak saya (pegi) tidak bersalah,” ungkap Kartini sembari mengusap air matanya.

Tak hanya sang ibu, Ayah Pegi, Rudi Irawan pun mengaku puas dengan putusan yang disampaikan hakim. Menurutnya bebasnya Pegi juga atas andil masyarakat yang terus mengawal kasus ini.

“Sangat puas banget, ini berkat dukungan seluruh rakyat Indonesia yang selalu dari awal sampai akhir mendukungnya (Pegi),” kata Rudi.

Selanjutnya pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar. “Habis dari sini kita (keluarga) bareng tim pengacara langsung ke sana (Polda) jemput Pegi,” pungkasnya.

Pengacara Sebut Polda Tak Mampu Sajikan Fakta

Sementara itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai dibebaskannya Pegi tersebut lantaran ketidakmampuan Polda Jabar dalam membuktikan bahwa Pegi Perong yang dicarinya adalah Pegi Setiawan. Dia pun menyoroti soal adanya unsur yang tidak dipenuhi oleh tim penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama harus tersangka, kedua harus dipanggil dulu. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka sebelum ditetapkan sebagai DPO,” jelas Toni.

Toni menyebut berdasar putusan MK no 21 tahun 2014, penetapan tersangka harus diperiksa dahulu sebagai saksi sebelum tersangka. “Pertimbangannya di halaman 98 soal cukup alat bukti. Jadi selain memiliki dua alat bukti, yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga tersangkanya harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya,” terangnya.

Dalam pembuktiannya, ia menilai penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi dan tidak mampu membuktikan hal tersebut di persidangan. Sehingga proses penetapan kliennya sebagai tersangka bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Tindakan (penyidik) menetapkan tersangka tanpa memeriksa saksi itu tidak sah. Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Polri, Benny Jozua Mamoto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.


Terkait Regional
Tahun 2026, Pemkab Subang Usulkan Rp350 Miliar  Bangun Jalan
Regional
Tahun 2026, Pemkab Subang Usulkan Rp350 Miliar  Bangun Jalan

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 dilaksanakan agar pembangunan Kabupaten Subang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Hal itu disampikan Wabup, dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Subang mengenai Perubahan APBD 2025 dan penyampaian Penjelasan Bupati atas Kebijakan […]

Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB
Regional
Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 menghimbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan […]

Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Regional
Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

RADARBANDUNG.id- Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Syarat yang […]

Status Lahan untuk Persib Masih Terkendala Kepemilikan, Pemkot Bandung Lanjut Pembahasan
Regional
Status Lahan untuk Persib Masih Terkendala Kepemilikan, Pemkot Bandung Lanjut Pembahasan

Rencana kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan Persib Bandung hingga kini belum mencapai kesepakatan final. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Sigit Iskandar menegaskan pembahasan masih berlangsung karena sebagian area seluas 3,2 hektare belum sepenuhnya dikuasai Pemerintah Kota Bandung.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.