RADARBANDUNG.id- Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaiman tersebut menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedur maupun hukum yang berlaku. Ia pun meminta kepada kepolisian untuk segera menghentikan segala penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.
Keluarga Pegi Setiawan yang turut hadir pada sidang putusan praperadilan, Senin (8/7) bersyukur atas dibebaskannya Pegi. Ibunda Pegi, Kartini bahkan tak henti menangis haru usai mendengar putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman.
“Alhamdulillahirobbilalamin, anak saya bisa bebas. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim juga kepada seluruh tim kuasa hukumnya Pegi, pada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini sudah terbukti, anak saya (pegi) tidak bersalah,” ungkap Kartini sembari mengusap air matanya.
Tak hanya sang ibu, Ayah Pegi, Rudi Irawan pun mengaku puas dengan putusan yang disampaikan hakim. Menurutnya bebasnya Pegi juga atas andil masyarakat yang terus mengawal kasus ini.
“Sangat puas banget, ini berkat dukungan seluruh rakyat Indonesia yang selalu dari awal sampai akhir mendukungnya (Pegi),” kata Rudi.
Selanjutnya pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar. “Habis dari sini kita (keluarga) bareng tim pengacara langsung ke sana (Polda) jemput Pegi,” pungkasnya.
Pengacara Sebut Polda Tak Mampu Sajikan Fakta
Sementara itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai dibebaskannya Pegi tersebut lantaran ketidakmampuan Polda Jabar dalam membuktikan bahwa Pegi Perong yang dicarinya adalah Pegi Setiawan. Dia pun menyoroti soal adanya unsur yang tidak dipenuhi oleh tim penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama harus tersangka, kedua harus dipanggil dulu. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka sebelum ditetapkan sebagai DPO,” jelas Toni.
Toni menyebut berdasar putusan MK no 21 tahun 2014, penetapan tersangka harus diperiksa dahulu sebagai saksi sebelum tersangka. “Pertimbangannya di halaman 98 soal cukup alat bukti. Jadi selain memiliki dua alat bukti, yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga tersangkanya harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya,” terangnya.
Dalam pembuktiannya, ia menilai penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi dan tidak mampu membuktikan hal tersebut di persidangan. Sehingga proses penetapan kliennya sebagai tersangka bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Tindakan (penyidik) menetapkan tersangka tanpa memeriksa saksi itu tidak sah. Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Polri, Benny Jozua Mamoto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.