RADARBANDUNG.id- Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 tidak sah. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dari tahanan.
“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Hakim memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan kepada Pegi. Hakim menilai penetapan tersangka dan penangkapan kepada Pegi tidak sah secara hukum.
Terkait ini, Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.
“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).
Meski begitu, saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sesungguhnya, Nurhadi belum bisa banyak bicara. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” jelasnya.
Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. “Iya, Insya Allah (Pegi dibebaskan),” tegasnya.
Meski begitu, Nurhadi belum bisa memastikan kapan Pegi akan dibebaskan dari tahanan. Dia hanya memastikan proses pembebasan akan dilakukan.
“Kita secepatnya lah ya,” jelasnya, dikutip dari JawaPos.com
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (jpc)