News

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Radar Bandung - 08/07/2024, 11:13 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan (PS). (Tangkapan Layar)

RADARBANDUNG.id- Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 tidak sah. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Hakim memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan kepada Pegi. Hakim menilai penetapan tersangka dan penangkapan kepada Pegi tidak sah secara hukum.

Terkait ini, Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).

Meski begitu, saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sesungguhnya, Nurhadi belum bisa banyak bicara. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” jelasnya.

Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. “Iya, Insya Allah (Pegi dibebaskan),” tegasnya.

Meski begitu, Nurhadi belum bisa memastikan kapan Pegi akan dibebaskan dari tahanan. Dia hanya memastikan proses pembebasan akan dilakukan.

“Kita secepatnya lah ya,” jelasnya, dikutip dari JawaPos.com

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (jpc)


Terkait Regional
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran
Regional
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran

  RADARBANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menggulirkan program padat karya yang menyasar masyarakat kurang mampu. Selain sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi, program ini juga sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Camat Astanaanyar, Amin Jarkasih, menjelaskan bahwa program padat karya menjadi solusi sementara di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi warga. “Sekarang ini […]

Optimalisasi Data dan Event jadi Upaya Disparbud Jabar Dongkrak Kunjungan Wisata
Regional
Optimalisasi Data dan Event jadi Upaya Disparbud Jabar Dongkrak Kunjungan Wisata

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat terus berupaya untuk menaikkan kunjungan wisata di tahun 2025 ini. Beberapa di antaranya, optimalisasi data serta kunjungan ke event atau acara. Kepala Disparbud Jabar Iendra Sofyan mengatakan, pihaknya saat ini akan membuat mekanisme data yang lebih baku, sistematis dan terstruktur. Sebab, kunjungan wisata selama ini hanya dipahami […]

Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Regional
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Targetkan 10.000 orang, Alfamart dan SGM Eksplore Gulirkan Program Edukasi Gizi Anak
Regional
Targetkan 10.000 orang, Alfamart dan SGM Eksplore Gulirkan Program Edukasi Gizi Anak

RADARBANDUNG.id- Alfamart Sahabat Generasi Maju yang berkolaborasi bersama PT Sarihusada Generasi Mahardika (SGM Eksplor) berkomitmen mewujudkan kesehatan ibu dan anak. Program tersebut kembali menyapa keluarga di 100 titik yang tersebar di 34 kota/kabupaten di Indonesia dengan target sebanyak 10.000 ibu dan anak menerima manfaat dari kegiatan ini. Dalam kegiatan yang dilaksanakan dari Juni hingga Agustus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.