News

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Radar Bandung - 08/07/2024, 11:13 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan (PS). (Tangkapan Layar)

RADARBANDUNG.id- Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 tidak sah. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Hakim memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan kepada Pegi. Hakim menilai penetapan tersangka dan penangkapan kepada Pegi tidak sah secara hukum.

Terkait ini, Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).

Meski begitu, saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sesungguhnya, Nurhadi belum bisa banyak bicara. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” jelasnya.

Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. “Iya, Insya Allah (Pegi dibebaskan),” tegasnya.

Meski begitu, Nurhadi belum bisa memastikan kapan Pegi akan dibebaskan dari tahanan. Dia hanya memastikan proses pembebasan akan dilakukan.

“Kita secepatnya lah ya,” jelasnya, dikutip dari JawaPos.com

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (jpc)


Terkait Regional
Cegah Mobilisasi Massa, Polres Subang Lakukan Penyekatan Kendaraan
Regional
Cegah Mobilisasi Massa, Polres Subang Lakukan Penyekatan Kendaraan

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Kepolisian Resor Subang melakukan penyekatan di sejumlah titik, tepatanya di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi massa yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Seperti halnya di perbatasan Subang -Indramayu tepatnya di jembatan Sewoharjo, Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Subang, kendaraan Bus […]

Tahun 2026, Pemkab Subang Usulkan Rp350 Miliar  Bangun Jalan
Regional
Tahun 2026, Pemkab Subang Usulkan Rp350 Miliar  Bangun Jalan

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 dilaksanakan agar pembangunan Kabupaten Subang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Hal itu disampikan Wabup, dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Subang mengenai Perubahan APBD 2025 dan penyampaian Penjelasan Bupati atas Kebijakan […]

Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB
Regional
Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 menghimbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan […]

Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Regional
Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

RADARBANDUNG.id- Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Syarat yang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.