News

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap

Radar Bandung - 09/07/2024, 13:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polisi menangkap selebgram perempuan berinisial RV karena diduga mempromosikan situs judi online. Kasus ini terus didalami, termasuk mencari pihak yang menawarkan jasa.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan RV mengunggah tautan website judi online dalam story akun media sosial instagramnya.

RV mendapatkan keuntungan hingga Rp 6 juta dari seorang admin. Berdasarkan keterangan tersangka, modus ini sudah dijalankan selama empat bulan.

“Penangkapan terjadi pada 5 Juli sore,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7).

“Tersangka ini influencer, memiliki followers pelaku 77 ribu. Keuntungan didapatkan ketika ada orang yang mengklik link,” ia melanjutkan.

RV pertamakali mendapatkan tawaran melalui DM dari seorang admin. Keduanya tidak pernah bertemu.

“Kami akan mendalami kasus ini. Keterangannya sudah empat bulan menjalankan modus ini. Dia dapat DM dari seseorang untuk mengiklankan, kemudian diiyakan. Sumbernya masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun instagram tersangka dan tautan situs judi online, satu unit ponsel, flashdisk dan rekening bank.

RV dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. (dbs)


Terkait Bandung Raya
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.