RADARBANDUNG.id- Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen atau non partai sebenarnya sudah ditutup sejak Mei lalu. Sedangkan verifikasinya hingga kini masih berlangsung.
Meski begitu, KPU tengah mengkaji untuk membuka pendaftaran kembali calon kepala daerah dari jalur non partai atau independen menjelang Pilkada Serentak tahun ini.
Pertimbangannya, karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Senin (8/7) seperti dikutip dari Antara.
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Namun setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung ketika pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.
Dengan adanya putusan MA itu, calon kepala daerah dari jalur non partai yang awalnya tidak bisa maju karena terkendala batas syarat usia minimal, kini bisa mendaftarkan diri.
Hingga kini, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Sementara itu, calon non partai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan tetap diproses lebih lanjut beriringan dengan KPU membuka kembali pendaftaran untuk calon independen lain yang mungkin masih ada yang berminat maju.
Yang membedakan dengan pendaftaran pada Mei lalu, lanjutnya, tahapannya akan lebih singkat yaitu hanya 87 hari karena waktu yang sudah mepet.
Berbeda dengan calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei akan tetap menjalani tahapan selama 126 hari.
Perbedaan lainnya, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu punya waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Sedangkan pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari untuk memenuhi persyaratan yang sama.
Dari sisi KPU, pihaknya mempunyai waktu 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu. Namun untuk kali ini mereka hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi tersebut.
Idham menambahkan bahwa simulasi untuk membuka kembali pendaftaran calon independen masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, sebelum resmi ditetapkan menjadi kebijakan dan kepastian jadwal. (jpc)