RADARBANDUNG.id- Masyarakat Indonesia semakin mudah untuk mendaftar haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menggandeng 30 unit bank syariah, sebagai bank penerima setoran (BPS). Puluhan bank tersebut melayani setoran awal pendaftaran haji, maupun setoran pelunasan saat calon jemaah akan berangkat haji.
Penandatanganan kerja sama antara BPKH dengan 30 bank syariah tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Senin (22/7) malam. Penandatanganan dipimpin Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Perincian 30 bank syariah itu adalah 11 unit Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Kerja sama berlaku untuk Juli 2024 sampai Juni 2027.
Fadlul mengatakan perjanjian itu merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji. Khususnya untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH). Serta keuangan haji secara keseluruhan.
”Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji,” kata Fadlul, dikutip dari JawaPos.com.
Selain itu juga memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Dia percaya bahwa seluruh BPS Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya.
Serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun secara hati-hati, akuntabel, profesional dan tepercaya. Fadlul mengatakan perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemudian UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lain.
Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji. Serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.
Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH itu adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.
”Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi.
BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah. Tujuannya untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsi. (jpc)