RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku.

Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal memberikan keterangan kepada media. Sementara itu, foto atas Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya memberikan keterangan pers. Foto-foto for Radar Bandung
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, turut hadir Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Menurutnya, Baznas Provinsi Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat.
Baca Juga :4 Persib Bandung vs PSBS Biak 1, Teruskan Tren Apik Laga Perdana Maung Bandung
Artinya, masalah dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai tidak benar dan dianggap sudah selesai.
“Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini apapun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).
Audiensi yang menghadirkan pihak Baznas Provinsi Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, terungkap bahwa dugaan yang dialamatkan tersebut terbukti tidak benar.
Baca Juga : Cabor Panjat Tebing Raih Emas Olimpiade Paris 2024, BSI Akan Apresiasi ‘Spiderman Indonesia’
Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, audiensi ini dilakukan untuk memfasilitasi pembahasan atas dugaan yang dilemparkan Badko HMI Jabar terkait penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar Rp 9,8 miliar dalam 3 tahun terakhir ini.
Karena dari paparan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, Baznas Provinsi Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat. Artinya, masalah dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai sudah selesai.
Baca Juga : Pajak Bertutur, DJP Jabar I Bangun Generasi Sadar Pajak
“Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini apapun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Abdul Hadi Wijaya.
Setelah mendengarkan penjelasan, baik pertanyaan dan jawaban dari semua pihak yang hadir, dirinya menggarisbawahi titik permasalahan yang paling menonjol dalam diskusi yakni, penggunaan dan Amil sebesar 12,5 persen dan asnaf fii Sabilillah.
Dari semua dugaan penyelewengan yang dipertanyakan Badko HMI, menurut Gus Ahad sapaan akrabnya, sudah dijawab oleh pihak terkait.
Mulai dari BAZNAS Jabar selaku pengelola dana hibah, Inspektorat, Biro Kesra dan BPKAD.
“Semua pertanyaan sudah ada jawabannya. Dijawab berdasarkan dua lapis ya, inspektorat Jenderal kementerian (kemenag RI-red) dan Inspektorat Jawa Barat, sesuai kewenangannya,” kata Gus Ahad.
Menurutnya, dua inspektorat yang mengaudit sudah melalui proses yang mendalam dan menyeluruh dengan rekomendasi-rekomendasinya.
“Jadi kami DPRD melihat sampai berkesimpulan proses ini sudah dilakukan dengan baik,” ucap Gus Ahad.
Gus Ahad menambahkan, sekarang bagaimana Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis seperti aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil hingga sosialisasi tentang pelaporan kepada publik.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidaklah benar.
Menurutnya, penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.
Pihaknya pun menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.
Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil,” paparnya.
Baznas Jabar sebagai badan publik, sambungnya, sangat terbuka dengan kritik yang disampaikan masyarakat.
“Kami sangat terbuka, siapapun yang datang dengan niat baik, mengkritisi, menyampaikan masukan kami terima. Kantor kami terbuka silahkan,” ujarnya.
“Jadi yang datang ke kami itu ada yang kebutuhan seperti ini, kritisi atau sebagainya, ada juga mustahik yang meminta bantuan. Nah itu kami buka lebar-lebar asalkan dilakukan dengan cara yang baik-baik,” tutupnya. (azm)