RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Mulai tanggal 1 Agustus 2024 lalu, seluruh Polres telah mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Implementasi tersebut juga dilakukan di wilayah Polres Cimahi, sehingga saat ini untuk pengurusan SKCK di Polres Cimahi mempersyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Menurut Briptu Agung Lukman Alfauji, yang bertugas sebagai petugas administrasi SKCK di Polres Cimahi, peraturan ini telah diimplementasikan dengan baik sejak tanggal 1 Agustus 2024.
“Dalam pembuatan SKCK di Polres Cimahi kurang lebih sudah berjalan satu minggu ini telah mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif untuk seluruh pemohon,” ujar Agung saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (09/08).
Sebelum Perpol nomor 6 ini diimplementasikan, jajaran Polres Cimahi juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga hari ini masyarakat tidak terlalu merasa kaget dengan persyaratan kepesertaan aktif JKN untuk pengurusan SKCK. Hal tersebut dapat terlihat dari masyarakat yang secara proaktif telah melampirkan bukti kepesertaan JKN mereka saat mengajukan permohonan penerbitan SKCK.
“Mereka (masyarakat) telah melampirkan bukti kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk mengatasi hal ini, Polres Cimahi telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cimahi untuk melakukan pendampingan selama tujuh hari pertama yaitu pada tanggal 1 s/d 8 Agustus 2024.
“Bagi masyarakat yang belum dapat memastikan kepesertaan JKN aktif, selama 7 hari ke depan dapat langsung dipandu, masyarakat yang tidak bisa mengecek sendiri akan dibantu oleh petugas dari BPJS Kesehatan yang standby di sini,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar, melihat peraturan ini sebagai sebuah inovasi yang bukan hanya memperkuat persyaratan administratif, tetapi juga memberikan edukasi yang sangat penting bagi masyarakat. Perpol Nomor 6 ini membantu masyarakat untuk lebih peduli terhadap status kepesertaan JKN mereka. Hal ini penting karena perlindungan kesehatan tidak hanya dibutuhkan dalam kondisi sakit, tetapi juga untuk pencegahan dan kesiapan menghadapi situasi darurat.
“Dengan adanya Perpol Nomor 6 ini, masyarakat diajak untuk lebih siap dalam memeriksa dan memastikan status kepesertaan JKN mereka. Ini merupakan langkah edukatif yang berdampak positif bagi kesadaran kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ditemui di Polres Cimahi, Friska Dwi Novianti seorang pencari kerja berusia 20 tahun menjadi salah satu warga yang baru saja berbagi pengalamannya pada saat mengurus penerbitan SKCK.
“Saya baru tahu hari ini diinformasikan langsung pada saat pelayanan permohonan penerbitan SKCK tadi diarahkan untuk cek kepesertaan JKN ke petugas BPJS yang standby melakukan pendampingan ke Polres Cimahi,” ujarnya ketika ditemui.
Friska mengungkapkan bahwa ia mendukung penuh Perpol Nomor 6 ini, ia mengakui bahwa sering kali lupa memeriksa status kepesertaan JKN-nya. Dengan adanya peraturan baru ini, ia sekaligus mendapatkan edukasi tentang pentingnya jaminan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.
“Saya sangat setuju dengan adanya Perpol Nomor 6 ini karena saya terkadang lupa untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN saya. Jadi, dengan adanya peraturan ini saya semakin sadar karena Program JKN sangat penting. Saat diperlukan, jaminan kesehatan sangat membantu sekali apalagi seperti saya yang masih mencari kerja,” jelasnya.
Dukungan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan melihat peraturan ini sebagai langkah positif yang memberi manfaat langsung bagi mereka. Peraturan ini tidak hanya untuk kepentingan administrasi saja, tetapi juga memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)