RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Sinergi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam upaya memastikan penyelenggaran Program JKN. Pada pelaksanaannya, dibutuhkan pemahaman presepsi yang sama serta perumusan upaya bersama khususnya dalam mengoptimalkan fungsi pemeriksaan dan kepatuhan peserta JKN. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Wilayah Kota Cimahi Semester I Tahun 2024, Selasa (23/07).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama yang berada di wilayah Kota Cimahi dalam mendukung kepatuhan penyelenggaraan Program JKN. Ada 3 aspek penting yang harus dioptimalkan dalam penyelenggaraan Program JKN, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan JKN. Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN.
“Semoga seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan ini dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk peningkatan kepatuhan peserta pada badan usaha. Badan usaha agar semakin patuh dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program JKN serta menunaikan kewajiban iuran JKN secara rutin,” ucapnya.
Atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin bersama pemangku kepentingan selama ini, Cecep juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah mendukung upaya penegakan kepatuhan Program JKN.
“Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan tingkat Kota Cimahi telah memberikan hasil yang sangat maksimal, terbukti dari kepesertaan Program JKN di Kota Cimahi yang telah mencapai UHC dengan jumlah 99%,” tutur Cecep.
Cecep melanjutkan, terhadap pencapaian tersebut tentu masih ada permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Berdasarkan data yang ada, masih terdapat banyak peserta tidak aktif dan bisa jadi itu termasuk dalam kepesertaan segmen badan usaha. Dia menegaskan, peningkatan kepatuhan badan usaha akan sejalan dengan kepastian seluruh pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan bagi dirinya termasuk keluarganya.
“Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Bersama kita harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan agar badan usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta JKN. Badan usaha harus melaporkan data jumlah pendapatan pegawai dengan benar dan kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu,” jelas Cecep.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo mengatakan koordinasi dan komunikasi antar instansi sangat penting mengingat masing-masing mempunyai kewenangan yang berbeda meskipun tujuannya sama yakni optimalisasi kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Koordinasi dan komunikasi yang baik diyakini mampu mengatasi persoalan yang selama ini menjadi kendala di masing-masing daerah.
“Upaya-upaya yang luar biasa harus dilakukan dalam hal penegakan kepatuhan Program JKN, khususnya bagi badan usaha yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, pihaknya pun siap membantu dan bersama-sama melakukan penegakan kepatuhan penyelenggaran Program JKN,” ungkapnya.
Selain itu, Arif juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan juga berbagai stakeholder lainnya dalam menggali informasi sehingga bisa meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari pemberi kerja badan usaha. Dirinya tidak lupa mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam kepesertaan Program JKN.
“Kedepannya kita tidak hanya berpangku pada jumlah kepesertaannya saja, tapi bagaimana pihak pemberi kerja itu bisa memberikan secara jujur jumlah kepesertaan dan pembayaran yang ada di perusahaan. Karena tidak tertutup kemungkinan ada pemberi kerja yang melaporkan kepesertaannya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ada. Kita bisa bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi manfaat ikut dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan ini,” ujar Arif.
Sebagai informasi, forum ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Cimahi, UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi, dan juga beberapa instansi terkait lainnya. (*)