RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Sebagai wujud penegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Cimahi, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi kembali menjalin kerja sama dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, pada Selasa (23/07).
“Sudah lebih dari sepuluh tahun Program JKN ini berjalan. Selama kurun waktu itu pula, banyak masyarakat yang telah terbantu dengan adanya Program JKN ini. Hal tersebut tidak terlepas dari peran BPJS Kesehatan serta dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan program ini, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Selama ini Kejaksaan Negeri Cimahi telah banyak membantu kami dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di Kota Cimahi,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar.
Ia menjelaskan, kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cimahi, Melur Kimaharandika dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi beserta jajaran kedua belah pihak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan pada tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah menggandeng Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN. Selain pemanggilan terhadap badan usaha juga dilakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dengan keberhasilan dalam pengumpulan iuran.
Cecep juga menyampaikan terdapat tiga ruang lingkup yang diatur dalam Kesepakatan Bersama, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri Cimahi berupa penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh serta melakukan advokasi kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk mengoptimalkan implementasi Program JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan ruang lingkup yang ada dalam kesepakatan bersama ini dan menggunakan kewenangan yang dimiliki. Salah satu bentuk dukungan tersebut, yaitu melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk menindaklanjuti dengan memanggil badan usaha yang tidak patuh.
“Kejaksaan Negeri Cimahi memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum. Sehingga dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha terkait kewajibannya dalam Program JKN dapat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan,” ujar Arif.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta membayar iuran. (*)