RADARBANDUNG.id, KOTA BANDUNG -Larangan pemakaian jilbab untuk Paskibraka perempuan yang bertugas di HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai polemik.
Larangan pemakaian jilbab untuk Paskibraka perempuan itu pun dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menilai pelarangan pemakaian jilbab untuk Paskibraka perempuan yang bertugas di HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah kemunduran dalam berpancasila.
Baca juga :
“Kalau BPIP melarang memakai jilbab atas nama Pancasila, langkah mundur dalam pengamalan Pancasila,” ucap Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).
Menurut Rafani, tahun-tahun sebelumnya anggota paskibraka bebas untuk berhijab saat pengibaran bendera pusaka di hari ulang tahun kemerdekaan.
Namun, ia mempertanyakan mengapa saat ini hal tersebut dilarang.
Baca juga : Koalisi Buruh di Kabupaten Bandung Barat Dorong Dewan Pengupahan Segera Bekerja Bahas UMK 2025
“Langkah tidak tepat dan kemunduran,” tuturnya.
Rafani menyarankan jika larangan memakai jilbab bagi paskibraka merupakan aturan resmi BPIP maka harus dicabut dan dikembalikan ke kondisi semula. Para paskibraka perempuan yang berhijab diperkenankan memakai hijab.
“Apa sih beratnya, apa masalahnya kalau pakai jilbab, justru mencerminkan penghormatan negara pada agama, mencerminkan kebebasan beragama dan mencerminkan keragaman Indonesia,” jelasnya.
Dia pun merasa heran mengenai adanya larangan memakai jilbab yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas memelihara ideologi Pancasila. Larangan tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ika Mardiah memastikan bahwa tidak ada aturan Paskibraka yang dipaksa untuk melepas hijab.
“Pernyataan Kepala Kesbangpol Jabar, di seluruh Kabupaten kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab,” kata dia melalui keterangan tertulis. (mcr27/jpnn)