RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Polres Cimahi meringkus dua pelaku penganiayaan dan pembacokan yang diduga geng motor di Kampung Andir, RT 04 / RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Rabu 14 Agustus 2024. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pembacokan di Kampung Andir, RT 04 / RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua orang dari salah satu geng motor berinisial JR dan SA mengakibatkan satu orang korban Gilang Iskandar (19) alami luka sabetan di sekujur tubuhnya. Serta kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Kedua pelaku yang diduga anggota geng motor berinisial JR dan SA melukai Gilang Iskandar (19) menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya, dan diringkus Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, usai mendapat laporan peristiwa tersebut Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Baca Juga :Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Kukuhkan 52 Paskibraka Jabar 2024, Tak Ada Aturan Lepas Hijab
“Laporan ini berasal dari masyarakat yang langsung melalui Instagram Kapolres Cimahi melalui DM. Kemudian dari situ langsung kita lakukan respon cepat untuk melakukan pengungkapan,” katanya.
Ia menambahkan, warga setempat mengaku tidak berani melapor saat peristiwa tersebut terjadi lantaran status kedua pelaku yang merupakan anggota geng motor.
“Status pelaku sebagai anggota geng motor itu membuat warga termasuk korban tak berani melapor tindakan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 01:33 WIB,” katanya.
Baca Juga :Siswa SMAN 3 Cimahi Bebas Pilih Mapel Berdasar Minat Pribadi
“Jadi berselang hampir satu hari. Alhamdulillah tak berselang lama setelah mengumpulkan saksi-saksi dan keterangannya alhamdulilah pelaku bisa kita ungkap,” sambungnya.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka kekerasan yang dilakukan terhadap korban dipicu lantaran rumah salah seorang pelaku dilempar botol oleh korban.
“Setelah itu pelaku mengajak seorang temannya untuk balas dendam terhadap korban sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam,” paparnya.
Baca Juga:Rebranding AntriQue ke WaitHub, Transformasi Pengalaman Menunggu Jadi Lebih Nyaman
“Jadi hal sepele tapi keinginan untuk melukai korban itu sangat luar biasa. Karena pelaku ini berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan,” sambungnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, lanjut Tri, korban hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakitsakit lantaran luka parah di sekujur tubuhnya.
“Sampai saat ini masih penyembuhan masih di rawat. Karena luka-luka nya sangat luar biasa (parah). Kalau kita melihat luka di sekujur tubuhnya kemudian ada tangan putus akibat pembacokan. Jadi sampai saat ini korban masih dalan proses penyembuhan,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Atau pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (KRO)