RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB) melaporkan seorang warga bernama Enjang Hudori atas dugaan penyebaran berita bohong soal Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin.
Enjang diduga menyebarkan berita bohong soal Gus Muhaimin yang disebut melanggar AD/ART PKB dengan menghilangkan atau mengamputasi posisi Dewan Syuro.
Hal itu disampaikan Enjang di whatsapp grup bernama KBNU Jawa Barat.
Ketua ANKB, Khoiril Anwar mengatakan, laporan ini dilakukan setelah Enjang Hudori (EH) menyebarkan informasi palsu atau bohong di grup aplikasi WhatsApp ‘KBNU Jawa Barat’.
Adapun pesan itu berisi informasi bohong yang menyangkut Ketua umum PKB.
“Jadi beliau (Enjang Hudori) mengatakan bahwa PKB dibawah Gus Muhaimin ini sudah melanggar AD/ART. Kemudian, beliau mengatakan Gus Muhaimin ini sudah menghilangkan bahkan mengamputasi Dewan Syuro,” ujar Khoiril saat ditemui di gedung Ditreskrimsus, Polda Jabar, Sabtu 17 Agustus 2024.
Baca Juga :
Khoiril menuturkan, PKB di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin tidak pernah menghilangkan posisi Dewan Syuro di internal PKB.
Selain itu, kata Khoiril, Gus Muhaimin tetap melibatkan langsung Dewan Syuro dalam mengambil keputusan, dan tidak meniadakan peran-peran tersebut. “Padahal, nyatanya dalam AD/ART hari ini, Dewan Syuro masih ada, bahkan ada beberapa media yang tersebar bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro masih menjadi rujukan beliau,” kata Khoiril.
Baca Juga :
“Kalau dari Polda Jawa Barat sudah diterima dan nanti akan ditindaklanjuti lebih dalam pada Senin depan,” ucapanya. Kemudian, dugaan penyebaran berita bohong ini, kata Khoiril turut membuat kegaduhan di masyarakat, utamanya kalangan Nahdliyin. Padahal, Ketua Umum PKB tidak pernah melanggar AD/ART, peranan dari Dewan Syuro juga tidak pernah diamputasi.
“Jadi ketika meminta nasihat terkait apa pun, Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro itu dalam AD/ART bahwa ulama dan tokoh,” Khoiril melanjutkan.
Sementara itu, penasehat hukum ANKB, Muhammad Rizal mengatakan, Enjang diduga telah menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerusuhan sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
“Kami menunggu pengembangan, pasti nanti dari Polda sebagaimana peraturan berlaku pasti akan melaporkan informasi terkait pengembangan ini,” kata Rizal. (**)