News

Ambang Batas Pencalonan Pilkada Resmi Diubah, PDIP Dapat Calonkan Anies Baswedan Sendirian di Pilkada Jakarta

Radar Bandung - 20/08/2024, 16:13 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Ambang Batas Pencalonan Pilkada Resmi Diubah, PDIP Dapat Calonkan Anies Baswedan Sendirian di Pilkada Jakarta
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA -Jelang Pilkada Jakarta 2024 dinamika politik kian menggeliat. Terlebih setelah Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia.

Dengan perubahan ambang atas pencalonan Pilkada itu membuka peluang PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta untuk dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8).

Baca juga : PDIP Pastikan Pilkada Jakarta Tak Akan Lawan Kotak Kosong, Hargai Putusan KIM Plus Usung Ridwan Kamil

Dalam putusan itu, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada turun menjadi lebih rendah.

Di Pilkada Jakarta sendiri, aturan ini menyebut bahwa ambang batas dari yang mulanya hanya 20 persen suara menjadi 7,5 persen.

Dengan begitu, PDI-P yang sudah melampaui 7,5 persen suara itu dapat mengusung Anies Baswedan seperti yang sebelumnya diniatkan.
Baca juga : Terkait Potensi Diusung untuk Pilkada Jakarta, PDIP: Anies Menarik
PDI-P sendiri memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.

Berikut adalah aturan terbaru dari MK soal ambang batas pencalonan Pilkada oleh partai politik:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (jpc)


Terkait Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

Abaikan Amanah Bahlil, Golkar Jabar Ganti Dua Ketua DPD Kota/Kabupaten
Politik
Abaikan Amanah Bahlil, Golkar Jabar Ganti Dua Ketua DPD Kota/Kabupaten

RADARBANDUNG.id – Ketua DPD Partai Golkar Jabsr Ace TB Ace Hasan Syadzily mengganti dua Ketua DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten. Dua daerah tersebut adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi  Marwan Hamami. Kemudian Ace menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk dua daerah tersebut. Untuk Kota Banjar, Ace […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.