News

Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akhiri Tirani dan Dominasi Partai Besar

Radar Bandung - 21/08/2024, 15:18 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akhiri Tirani dan Dominasi Partai Besar
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta. (jawa pos)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

Putusan MK yang ubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada menuai dukungan dan apresiasi positif.

Putusan MK yang ubah ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai menjadi harapan di tengah kian masifnya skenario calon tunggal maupun koalisi gemuk.

Baca juga : Ono Surono Sambut Baik Putusan MK, Upaya Membentuk Koalisi Terus Berlanjut

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan MK dalam perkara 60/2024 sangat progresif. Dengan syarat yang lebih moderat dan memberikan hak kepada semua partai untuk bisa membuat kontestasi pilkada akan lebih adil. Dominasi dari partai besar bisa terputus.

Dari sisi kepentingan publik, pemilih juga akan diuntungkan karena berpeluang disajikan keragaman pilihan politik. ”Putusan ini progresif. Wajib kita dukung dan apresiasi,” ujarnya kemarin (20/8).

Kini, bola ada di partai politik. Titi berharap partai politik bisa mengambil peluang dan tidak menyia-nyiakan ruang yang tersedia. Dengan begitu, kader terbaik partai bisa dicalonkan. Sekaligus membantu pemilih tidak berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung koalisi gemuk.

Baca juga : Soal Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU

Praktik calon tunggal ataupun koalisi gemuk, lanjut Titi, sangat berisiko bagi kehidupan daerah ke depan. Sebab, dengan dukungan yang dimonopoli, jalannya pemerintahan daerah berpotensi diktator. Mengingat akan lemahnya fungsi dan peran kontrol dari partai politik lain yang mestinya menjadi oposisi di parlemen.

”Juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita,” imbuhnya.

Titi mengingatkan bahwa putusan MK wajib berlaku di Pilkada Serentak 2024. Sebab, MK tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku pada 2029. Karakteristik putusan kemarin sama dengan putusan nomor 90 tahun 2023 tentang syarat usia presiden/wakil presiden yang menjadi tiket bagi Gibran Rakabuming Raka ikut pilpres.

”Apalagi, pendaftaran calon kan baru dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Jadi, waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian,” paparnya.

KPU, lanjut dia, harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. Jangan sampai hak konstitusional partai politik tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan itu.

Apresiasi senada disampaikan PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum Abdul Mu’ti mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan tegas. Putusan itu diyakini akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Putusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan, baik di daerah maupun di pusat,” ujarnya. (far/c7/fal)


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.