News

Menuai Aksi Demo Besar-besaran, Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan

Radar Bandung - 22/08/2024, 21:04 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Menuai Aksi Demo Besar-besaran, Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (jawapos)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA -Revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya akan disahkan pada hari ini, Kamis (22/8) batal disahkan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco memastikan RUU Pilkada batal disahkan. Hal ini setelah sebelumnya, DPR RI menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

Baca juga : Aki Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPRD Jawa Barat Diwarnai Bakar Ban

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus.BATAL dilaksanakan,” kata Dasco melalui cuitan pada akun media sosial X, Kamis (22/8).

Dasco memastikan, pendaftaran Pilkada Serentak 2024, pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Dasco.

Baca juga : Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming Raka Bungkam Saat Ditanya Soal RUU Pilkada

Tak dipungkiri, revisi UU Pilkada menuai polemik. Berbagai elemen massa, di antaranya mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil melakukan unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan RUU Pilkada.

Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). (jpc)


Terkait Politik
Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya
Politik
Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Ketidakhadiran berkepanjangan Wahar Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menuai sorotan tajam dari publik. Ia diketahui tidak menghadiri empat rapat paripurna berturut turut, bahkan telah absen selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan resmi yang memadai. Ketidakhadiran anggota dewan dalam waktu lama tentu berdampak pada efektivitas fungsi […]

Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna
Politik
Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Fraksi NasDem Kabupaten Subang melakukan aksi walk out saat rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Gedung DPRD Subang, Rabu (26/6/2025). Aksi Fraksi NasDem Kabupaten Subang ini merupakan bentuk protes kerena usulan pemberian insentif bulanan sebesar Rp2 Juta tidak masuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu yang memilih […]

Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam
Politik
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi mengatakan pihaknya menyambut baik program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait jam malam yang diberlakukan untuk anak usia pelajar. “Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan yang dilakukan anak usia sekolah,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, kepada Radar Bandung Jumat […]

Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional
Politik
Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional

RADARBANDUNG.ID, KAB. GARUT – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menyampaikan bahwa keadilan konstitusional adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil berdasarkan hukum dasar atau konstitusi negara. “Ini berarti hak-hak konstitusional dilindungi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Keadilan konstitusional penting untuk menjaga martabat, kebebasan, dan hak asasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.