News

Ada Kabar Gembira Nih, Pemkab Bandung Barat Buka 27 Formasi CPNS 2024

Radar Bandung - 25/08/2024, 13:01 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat  membuka sebanyak 27 formasi yang tersebar di 7 organisasi perangkat daerah (OPD) pada seleksi CPNS tahun 2024.

Ada Kabar Gembira Nih, Pemkab Bandung Barat Buka 27 Formasi CPNS 2024

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024. foto BKN. Sementara foto atas Ilustrasi Seleksi CPNS. dok. JawaPos.com. Ada Kabar Gembira Nih, Pemkab Bandung Barat Buka 27 Formasi CPNS 2024

Data BKPSDM KBB menyebut, pada seleksi CPNS tahun 2024 itu untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 13 formasi untuk kualifikasi pendidikan tingkat SLTA/SMA Sederajat.

Sementara itu, pada seleksi CPNS tahun 2024, 14 formasi lainnya terdiri dari inspektorat daerah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bandung Barat dengan kualifikasi pendidikannya minimal S 1 sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.

Baca Juga :Klaster Kampung Klepon Binaan BRI di Sidoarjo, Warisan Jajan Nusantara Bangkitkan Ekonomi Desa

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Agustina Priyanti menjelaskan, formasi CPNS di KBB tahun ini didominasi oleh Satpol PP.

“Tahun ini kita buka seleksi pengadaan CPNS sesuai dengan kebutuhan. Jumlah formasinya 27 untuk beberapa OPD termasuk satu untuk orang penyandang disabilitas. Memang dari jumlah yang ada hampir setengah untuk Satpol PP,” katanya.

Ia menambahkan,  pada seleksi CPNS 2024 di KBB meliputi ahli pertama auditor jumlah alokasi 4 formasi dan 2 formasi sebagai Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan penempatan di inspektorat daerah.

Baca Juga :BCA Expo Bandung 2024 Suguhkan Promo dan Bunga Spesial Kredit Rumah dan Kendaraan

“Disnaker KBB ada 1 formasi sebagai mediator hubungan industrial. Di sekretariat daerah ada dua formasi sebagai perancang peraturan perundang-undangan dan 1 formasi di Sekretariat DPRD KBB. Terakhir Polisi Pamong Praja ahli pertama 4 formasi dan untuk pemula 13 formasi,” katanya.

Ia menyebut, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu ada lima keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/I(2O24 tanggal 13 Agustus 2024.

“Berdasarkan hal tersebut Pemkab melaksanakan seleksi pengadaan PNS formasi dengan jenis pengadaan CPNS tenaga teknis sebagaimana ketentuan dan rincian beberapa formasi,” ujarnya.

Baca Juga:FK Universitas Diponegoro atau Undip Bentuk Tim Internal, Tiga Pelaku Perundungan Sudah Dihukum

Masih kata dia, pendaftaran seleksi CPNS di Bandung Barat sudah dibuka mulai 20 Agustus – 6 September 2024 dan seleksi administrasi pada 20 Agustus – 13 September. Untuk pengumuman hasil seleksi pada 14 – 17 September. Untuk pendaftaran bisa melalui https://www. sscasn.bkn.go.id.

“Setelah itu konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi pada 18 – 28 September 2024. Lalu masa sanggah pada 18 – 20 September 2024. Jawab sanggah 18 – 22 September 2024, dan pengumuman 21 – 27 September 2024,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun persyaratan umum yang harus disiapkan oleh peserta seleksi CPNS di KBB diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Pernyataan diatas materai yang ditandatangani oleh pelamar).

“Batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar ditunjukan dengan Kartu Tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah. Lalu salah satu syaratnya juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, TNI, Polisi dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta,” katanya.

“Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah manapun di Indonesia atau negara lain. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar dalam 1 jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh panitia aeleksi daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Panselnas,” sambungnya.

Ia menegaskan, untuk jabatan formasi juga terdapat beberapa kualifikasi untuk sejumlah OPD.

Seperti di Satpol PP  tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan ideal. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan pengukuran tinggi badan oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau Laboratorium Kesehatan milik pemerintah.

“Untuk Satpol PP juga harus melampirkan sertifikat yang diakui oleh organisasi, klub sanggar, perguruan dan dibuktikan dengan surat. Lalu juga berbagai persyaratan lainnya,” ungkapnya.

Priyanti mengatakan kebutuhan CPNS dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi seluruh warga Negara lndonesia yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Sementara untuk pelamar khusus adalah peserta penyandang disabilitas.

Untuk penyandang disabilitas disampaikan sesuai dari amanat Undang Undang.

Meliputi orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Pelamar penyandang disabilitas disini adalah tuna daksa (Kehilangan anggota badan terjadi karena cacat lahir, penyakit, atau kecelakaan yang memerlukan anggota badan buatan untuk menggantikan fungsinya dan masih mampu mengoperasikan perangkat media kerja yang berhubungan dengan tugas jabatan yang dilamar),” tandasnya. (kro)