RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat komitmennya untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen pernikahan yang sah dengan Gebyar Itsbat Nikah Gratis di Gedung M Toha, Soreang.

Ilustrasi pernikahan. Foto: Dok. JawaPos. Sementara itu, foto atas, Kantor Kementerian Agama di jalan Soreang Kabupaten Bandung. Foto Agung Eko Sutrisno/Radar Bandung
Kegiatan ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-79 Kemerdekaan dan merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung serta Pengadilan Agama Soreang.
Gebyar Itsbat Nikah Gratis menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membantu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Baca Juga :Dilanda Kemarau, Volume Air di Saguling Kabupaten Bandung Barat Menurun
Sebanyak 57 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu dalam acara tersebut, sebagai bagian dari target 1.000 pasangan sepanjang tahun 2024.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Pemkab Bandung bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah, sehingga tidak lagi merasa bingung dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.
“Pemanfaatan teknologi informasi dan reformasi birokrasi juga diperkenalkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi, termasuk akta nikah, KTP, dan Kartu Keluarga, pada hari yang sama dengan pelaksanaan itsbat nikah,” ujarnya , minggu 25 Agustus 2024.
Bupati Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Soreang dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung atas kerja sama yang erat dalam menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu ini.
“ Saya memuji upaya Pengadilan Agama yang bahkan mendatangkan hakim-hakim ke desa-desa dan kecamatan-kecamatan demi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :KPU Bandung Barat Imbau Paslon Tak Banyak Bawa Massa Saat Mendaftar Pilkada 2024
Menurut Kang DS sapaan akrab Bupati acara Gebyar Itsbat Nikah Terpadu yang digelar serentak ini menunjukkan komitmen pemerintah, daerah untuk hadir di tengah masyarakat dan memastikan setiap pasangan mendapatkan legalitas pernikahan yang diperlukan.
“Bupati juga mengungkapkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari pengamatan langsung di lapangan, di mana banyak masyarakat yang belum memiliki akta nikah akibat berbagai alasan, termasuk pernikahan beda agama atau karena dokumen tersebut tidak langsung diberikan pada saat menikah,” ungkapnya.
Dengan adanya program ini, Kang DS berharap tidak ada lagi pasangan di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah.
Baca Juga :Ribuan Personel Gabungan Perketat Pengamanan Persib vs Arema FC di Stadion si Jalak Harupat
“Pentingnya kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk terus melanjutkan program ini,” ujarnya. (kus)