News

Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus PHDI Kota Cimahi

Radar Bandung - 27/08/2024, 06:01 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus PHDI Kota Cimahi

RADARBANDUNG.ID,KOTA CIMAHI- BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci didampingi oleh pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) peserta a.n. Giran yang merupakan pengurus PHDI Kota Cimahi kepada ahli waris a.n. Yogi Ari Wibowo (suami) yang bertempat di Pura Agung Wira Loka Natha, Kota Cimahi, Senin 19 Agustus 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan pemberian santunan secara simbolis sebesar Rp.42jt kepada ahli waris di Kota Cimahi ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan literasi serta edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja sektor keagamaan di lingkungan umat hindu di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.

“Kami turut berduka cita dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk dapat sedikit membantu keluarga dari almarhumah, dan kepada anggota PHDI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” ucap Opik.

Baca Juga :AQUA Dukung Maybank Marathon, Serukan Gaya Hidup Sehat sambil Lestarikan Alam

Sebagai informasi, bagi peserta yang telah terdaftar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.” tambah Opik.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :Masih Tanda Tanya, Tak Ada Nama Anies Baswedan pada Daftar Resmi Nama Cagub UsunganPDIP

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja BPU cukup mengiur minimal sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua perlindungan program JKK dan JKM.

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi ini, dengan dilakukannya penyerahan secara simbolis JKM ini harapannya dapat meningkatkan literasi dan pemahaman akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta menjalin sinergitas dan hubungan baik kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pengurus dan warga umat Hindu khususnya di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya,” tandasnya. (sol)


Terkait Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal
Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang pemuda bernama Mochamad Racka Rivaldy (19), harus terbaring di rumahnya usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada (11/5/2025) lalu. Korban menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal dengan menggunakan baru sehingga melukai kepala korban. Ibu korban, Irma Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban […]

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja
Cimahi
Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui […]

Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mengikuti kegiatan verifikasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan secara daring yang berlangsung di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (11/6/2025). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi telah melakukan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.