News

Efek Putusan MK, Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024 Turun, Ini Penjelasan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

Radar Bandung - 31/08/2024, 09:03 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Efek Putusan MK, Calon Tunggal  di Pilkada Serentak 2024 Turun, Ini Penjelasan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kekhawatiran soal minimnya pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 tidak terjadi.

Berdasar data rekapitulasi secara keseluruhan, total ada 1.518 paslon yang mendaftar di 545 daerah pelaksana Pilkada Serentak 2024.

Efek Putusan MK, Calon Tunggal  di Pilkada Serentak 2024 Turun, Ini Penjelasan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

Ilustrasi. Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Erwin saat melakukan konferensi pers usai mendaftarkan di KPU Kota Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. Sementara itu, foto atas, Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie saat menggelar konferensi pers usai mendaftarkan di KPU Jawa Barat, Kamis 29 Agustus 2024. Foto-foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

Baik dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :Pilkada Jakarta Tetap Seru Tanpa Anies Baswedan

Perinciannya, terdapat 101 paslon gubernur/wakil gubernur di 37 provinsi, 1.133 paslon bupati/wakil bupati di 415 kabupaten, dan 284 paslon wali kota/wakil wali kota di 93 kota.

Dari total tersebut, 51 di antaranya berasal dari paslon perseorangan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses pendaftaran kepala daerah pada 27–29 Agustus secara umum berlangsung lancar.

Baca Juga :Berikut Ulasan Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani, Arlan Sidhha Soal Lima Pasang Calon di KBB

Kalaupun ada riak, jumlahnya masih minor dan dalam batas wajar. ”Secara umum, proses pendaftaran berjalan dengan sangat aman, sangat kondusif,’’ ujarnya.

Dengan demikian, tahapan pilkada di sejumlah daerah sudah bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :PPSDM Geominerba Ngampus di Dahana Subang

Yakni, pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan verifikasi administrasi.

Pengecualian terjadi di daerah yang berstatus hanya memiliki satu pasangan calon.

Sebab, di daerah tersebut akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Data KPU mencatat, ada 48 daerah hanya dengan satu paslon. Perinciannya, 1 pemilihan gubernur serta 47 pemilihan bupati dan wali kota.

Meski secara jumlah naik dibandingkan 2020, secara persentase calon tunggal turun.

Pada Pilkada 2020, calon tunggal berjumlah 25 dari 270 daerah penyelenggara atau 9,2 persen.

Tahun ini angkanya 48 dari 545 daerah penyelenggara atau setara 8,8 persen.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, berdasar ketentuan pada PKPU pencalonan, bagi daerah dengan hanya satu pasangan calon dipersilakan melakukan perpanjangan.

Tahapannya, melakukan sosialisasi ulang mulai kemarin (30/8) sampai 1 September dan membuka pendaftaran ulang pada 2–4 September.

”Memang kami dalam pengaturan teknis berupaya mendorong agar tidak terjadinya calon tunggal,’’ kata Idham.

Dalam masa perpanjangan, Idham menjelaskan ada tiga mekanisme yang bisa ditempuh untuk menghindari calon tunggal. Pertama, dalam hal di daerah tersebut masih ada partai atau gabungan partai yang perolehan suaranya melampaui ambang batas, KPU mempersilakan partai tersebut untuk mendaftar.

Mekanisme kedua, jika sisa partai politik yang belum mendaftarkan suaranya tidak melampaui ambang batas pencalonan, partai yang mendukung calon tunggal diperbolehkan mengubah sikapnya untuk mengajukan paslon lain. Adapun mekanisme ketiga, apabila ada calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal namun belum daftar, bisa mendaftar di masa perpanjangan.

Idham menegaskan, tiga mekanisme itu hanya ikhtiar untuk menghindari calon tunggal. Adapun keputusan tetap pada partai politik. ”Kami tidak bisa masuk terlalu jauh. Kami hanya menyampaikan saran,’’ tuturnya.

Namun, jika sampai penutupan masa perpanjangan pendaftaran situasi tidak berubah, daerah tersebut akan melaksanakan pilkada dengan sistem kotak kosong.

”Calon tunggal itu sah menurut UU Pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,’’ ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy N.S. Umboh menilai menurunnya calon tunggal sebagai efek dari putusan MK yang menurunkan ambang batas. Sebelum ada putusan itu, skenario busuk tersebut tercium di banyak daerah.

”Pasca putusan MK yang mengubah threshold pencalonan, pola dan relasi koalisi parpol langsung berubah total,’’ ujarnya.

Buyarnya dukungan partai politik gemuk itu dapat dilihat dari beberapa sampel.

Misalnya, di pilgub Banten dan pilwali Tangsel.

Mengapa masih ada lagi calon tunggal? Umboh menilai karena tidak di semua daerah partai mau bertarung dan memanfaatkan putusan MK.

”Tetapi, pada intinya bahwa dampak putusan MK terkait threshold pencalonan itu  signifikan,’’ imbuhnya.

Risma Sowan Jokowi

Di sisi lain, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memenuhi janjinya untuk sowan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai mendaftar bakal calon gubernur Jawa Timur. Kemarin (30/8) pagi dengan mengenakan batik bercorak merah dan hitam, dia datang ke Istana Merdeka untuk bertemu presiden.

Sayangnya, dia masih bungkam soal isi pertemuannya dengan presiden.

Dalam kesempatan terpisah, Jokowi membenarkan pertemuannya dengan Risma.

Dia mengatakan, pertemuan tersebut berkaitan dengan pencalonan Risma untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.

Dia pun memberikan lampu hijau jika memang perempuan yang menjabat Mensos di Kabinet Indonesia Maju itu ingin mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Bahkan, keputusan mundur dinilainya akan lebih baik.

”Lebih baik (mundur, Red). Tapi kalau tidak, kan aturannya tidak apa-apa. Memperbolehkan,” ungkapnya seusai meresmikan Gedung Pelayanan Kanker Ibu dan Anak Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais di Jakarta, kemarin.

Selain Risma, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang dicalonkan PDIP juga disebutnya belum mengajukan permintaan untuk mundur dari jabatannya.

Pram, sapaan Pramono Anung, diajukan PDIP untuk maju dalam pilkada DKI Jakarta berpasangan dengan Rano Karno. (far/mia/c6/ttg/jawa pos)

 


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.