RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pelaksanaan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan QR code masih tarik-ulur.
Sempat beredar kabar aturan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan QR code berlaku mulai 1 September 2024 atau kemarin.
Ternyata, aturan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan QR code tersebut belum berlaku.
Baca Juga :Tidak Hanya Penelitian ITB, BBKFK Kemenperin juga Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan
Kabarnya aturan itu resmi dilaksanakan bulan depan atau tepatnya 1 Oktober.
Jawa Pos mengonfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Dia pun tidak memberikan konfirmasi langsung mengenai tanggal pasti pemberlakuan wajib QR code bagi pembeli pertalite.
Baca Juga :Kinerja Keuangan Moncer, BSI Cetak Pertumbuhan Laba 20,28 Persen
Heppy hanya menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang menggunakan BBM subsidi itu untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan barcode.
”QR code kan pendataan pengguna kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Untuk solar sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu dan selesai, sekarang beralih ke pertalite. QR code ini akan memudahkan saat pemerintah menerapkan kebijakan terkait distribusi BBM subsidi,” paparnya.
Heppy juga membeberkan bahwa pendaftaran QR code pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan sebagian wilayah non-Jamali.
Baca Juga : Konser Sheila On 7 di Pekanbaru Meriah dan Mengesankan, bank bjb Mudahkan Nasabah Dapat Tiket
Yaitu, Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
”Diharapkan, tahap I bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan di tahap II, rencananya paling cepat Oktober–November 2024,” tambahnya.
Heppy membeberkan bahwa yang terverifikasi dan telah mendapat QR code per akhir Agustus mencapai 4.032.790 pendaftar. ”Masyarakat pengguna pertalite yang belum mendaftar diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ucapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM subsidi pertalite mulai 1 Oktober. Dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan berupa peraturan menteri (permen) ESDM.
”Memang ada rencana berlaku 1 Oktober. Dan, begitu aturannya keluar, permen keluar, itu ada waktu sosialisasi. Nah, sosialisasi pembatasan ini akan dilakukan pada September. Kita ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
SPBU Buka Layanan Registrasi
Dari pantauan Jawa Pos, di Surabaya dan Gresik belum ada SPBU yang menerapkan syarat QR code untuk pembelian pertalite.
’’Sampai sekarang belum ada perintah (scan QR code, Red). Mengisi mobil seperti biasa saja,’’ ungkap Rizky Eko, petugas di SPBU Jalan Dupak, kepada Jawa Pos kemarin (1/9).
Namun, memang ada beberapa pengendara roda empat yang menyerahkan QR code saat mengisi. Salah satunya, Tri Dianto yang merupakan sopir angkot. ’’Lebih baik taat aturan daripada harus terkendala saat sedang bekerja,’’ katanya.
Di Jalan M. Noer, Kenjeran, Surabaya, pihak SPBU menyediakan layanan pendaftaran guna memudahkan proses registrasi. Posko dibuka sejak pertengahan Agustus. Warga yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut cukup banyak. Belasan hingga puluhan orang setiap harinya.
’’Seorang petugas kami siapkan untuk membantu masyarakat mendaftar ke aplikasi Pertamina. Namun, terkait akun disetujui atau tidak, kami nggak bisa menjamin. Sebab, proses verifikasi langsung dilakukan Pertamina,’’ ujar pengawas SPBU 54-601116 Jalan M. Noer Surabaya Eduwin Kamal Hasan.
Meski demikian, stasiun pengisian bahan bakar umum telah memberlakukan pembatasan mandiri terhadap penyaluran pertalite. Hal tersebut dilakukan dengan membagi kuota dalam dua sif.
’’Tangki kami memang kecil, cuma sekitar 20 ribu liter. Makanya, kami berlakukan limit harian untuk pertalite,” ujar Kharisma, petugas SPBU Lumpur, Jalan RE Martadinata, Gresik, Jatim.
Limit yang dikenakan adalah 3.500 hingga 4.000 liter untuk konsumsi sehari. Kuota tersebut dibagi ke dalam dua sif, yaitu pukul 06.00–14.00 WIB serta pukul 14.00–21.30 WIB.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi mengatakan bahwa implementasi QR code untuk pembelian pertalite memang ditunda. ’’Kami hanya operator. Regulasi ada di tangan pemerintah. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan instruksi,’’ tuturnya.
Hingga kemarin, sudah ada 462 ribu kendaraan yang memiliki QR code untuk pembelian pertalite di Jawa Timur. Angka itu sudah bertambah dibandingkan pendaftar per 1 Agustus sebanyak 400 ribu mobil.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho menambahkan, jumlah pendaftar QR code pertalite di Jateng mencapai 971.522 orang, sedangkan di Jogjakarta tercatat 122.896 pendaftar per 29 Agustus. ’’Dari jumlah tersebut, pendaftar yang terverifikasi atau telah mendapatkan QR code di Jawa Tengah sebanyak 663.442 orang, sedangkan di DIJ mencapai 91.748 orang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Terpisah, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bahwa untuk pembelian pertalite menggunakan QR code, realisasinya tidak akan mudah. ’’Sebab, masih banyak yang tidak mampu mengakses aplikasi atau website untuk mendaftar,” ujarnya.
Namun, Fahmi berpendapat, jika program tepat sasaran pertalite berhasil dilaksanakan, pemerintah bakal menghemat APBN untuk belanja subsidi. Penghematan anggaran subsidi BBM bisa dialihkan ke program-program yang lebih strategis. ”Jika program ini berhasil, tentunya juga dapat membantu mengendalikan inflasi,” tuturnya. (agf/bil/ian/leh/c7/dio/jawa pos)