RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang pria berinisial ULH menghadapi kasus hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinsial CL. Ia melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.
Sebelumnya, ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Ia kemudian ditahan di Rutan Klas I Bandung sejak dua bulan lalu. Kasusnya mulai dipersidangkan pada 23 Juli 2024. Pada Selasa (3/9) ia menjalani proses persidangan ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia didakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang Penganiayaan. Kuasa hukum membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum ULH meminta penegasan soal bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kuasa hukum ULH mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV yang bisa menyanggah semua tuduhan soal penganiayaan.
“Keterangan pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka,” ungkap Mansur Febrian, kuasa hukum ULH.
“Kami juga tadi minta di zoom tangan klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara,” tuturnya.
Ia mengaku akan menyiapkan sejumlah bukti yang bisa membantah semua tuduhan. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu (4/9) dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum lainnya, M Febrian menambahkan, pihaknya sempat mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Saat persidangan tanggal 20 Agustus lalu, pihak pelapor menyampaikan mendapatkan pukulan bertubi-tubi, namun, hasil visum bekas kepala bagian dahi, bagian wajah tidak ada sama sekali bekas lebam.
“Klien kami pun di tangannya (bagian kepal tangan) divisum juga itu tidak ada.Ada di dalam video rekaman video yang beredar yang mana darahnya (pelapor) bercucuran, yang kami tidak tahu apakah itu tergores jamnya sendiri karena sempat putus atau itu tergores oleh cincin kawin. Kami akan coba minta ke majelis hakim untuk diputar videonya,” tegas dia.
Terpisah, ULH melalui siaran pers yang diterima, menyampaikan dirinya bingung dengan permasalahan sehingga seolah-olah melakukan penganiayaan kepada CL pada tanggal 29
Oktober 2023 di Restoran Lelebo, di Kawasan Soreang Kabupaten Bandung.
Sejumlah poin sanggahan ia sampaikan dalam siaran pers tersebut. Di antaranya :
1. Bahwa saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus)
2. Bahwa saya dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023,langsung sebagai Tersangka dan tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.
3. Bahwa sayalah justru yang menerima sundulan dari CL sehingga sayamengalami luka di area mulut ( berdasarkan hasil visum ) namun Visum terebut tidak dijadikan sebagai Bukti oleh JPU
4. Bahwa adapun luka yang dialami CL bukan luka yang terjadi karena pemukulan oleh saya. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman video kalau tangan, jari, dan cincin pernikahan saya tidaklah bersimbah darah dan terdapat memar,
5. Ketika dimulainya persidangan pertama kali pada tanggal 16 Juli 2024 saya tidak menerima panggilan apapun untuk dilakukan sidang dan tiba tiba saya dibawa ke pengadilan negeri bandung dari Rutan Kelas I Bandung, beralamat di Jalan Jakarta No.47, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung;
6. Bahwa sampai pada saat ini Bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan meskipun saya melalui penasehat hukum sudah berulang kali memintanya untuk diputar dan diperdenarkan dihadapan persidangan dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang dan tanpa ada yang ditutupi
7. Saya memohon Semua Pihak dapat mengkawal jalannya persidangan saya dengan harapan keadilan masih dapat di rasakan oleh seriap orang di negri tercinta kita Republik Indonesia. Yang mana harapan ini kami sampaikan juga kepada Presiden Indonesia Bapak Ir Joko Widodo, Bapak Presiden Terpilih Bapak Jend Prabowo Subianto.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat CL dan pria berinisial O menjalin kerjasama bisnis. ULH berperan mengenalkan dua orang tersebut namun tidak terlibat dalam bisnis yang dijalankan.
Singkat cerita, CL menandatangani kontrak dengan O dengan nilai investasi Rp 3 miliar melalui perusahaannya masing-masing. Tertuang pula dalam dokumen kerjasama tersebut tidak dalam paksaan siapapun.
Belakangan bisnis tidak berjalan sesuai rencana. ULH diminta untuk mengganti uang, meskipun tidak terlibat dalam kerjasama dan tidak menerima keuntungan.
Dalam satu kesempatan, ULH dan CL bertemu di sebuah gereja. Di sana, suasana antara keduanya memanas hingga akhirnya mereka berpindah tempat ke sebuah restoran. Dugaan penganiayaan itu pun terjadi. (dbs)