RADARBANDUNG.id, CIMAHI — Polisi berhasil meringkus pelaku penipuan jual beli rumah di Kavling Pakis Cipageran, Kp. Pakuhaji RT 02 RE17 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang jumlah kerugian yang dialami para korban ditaksir hampir Rp 1 miliar. Kini pelaku harus berurusan dengan hukum, Selasa (3/9).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, setidaknya ada 13 korban yang tertipu oleh pelaku. Ia menambahkan jumlah korban masih bisa bertambah lantaran pihaknya masih meneruskan penyelidikan.
“Kalau melihat dari korban kami akan melakukan proses penyelidikan lainnya karena ini mendekati satu miliar,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 3 September 2024.
Tri menuturkan modus pelaku yang digunakan untuk menipu para korban ialah dengan cara menawarkan brosur dengan konsep perumahan syariah. Tersangka menjual rumah berukuran 32 meter persegi dengan harga Rp 170 juta.
Setelah diiming-imingi dengan cara itu, korban kemudian memberikan uang DP senilai Rp 25 juta dengan target pengerjaan 2-3 bulan.
“Jadi korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ucap dia.
Uang hasil penipuan itu dikatakan Tri digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun pihaknya belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut dipakai oleh tersangka.
“Uangnya sendiri selain untuk gali lubang tutup lubang juga dipakai untuk kebutuhan pribadi. Maka dari itu untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana uang yang digunakan pelaku, kita akan kenakan pasal TPPU,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bekerja sendirian dan kongkalikong dengan pemilik tanah yang juga melakukan penipuan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban pada tahun 2022. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diringkus di kawasan Cimahi.
“Begitu terus kita melakukan proses penyelidikan, pelaku masih berada di Cimahi dan kita lakukan proses pengamanan. Dia berpindah-pindah dan sudah hampir dua tahun kejadian itu terjadi,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cr)