RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Satuan Resersere (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama Agustus 2024.

Ilustrasi police line. Foto : Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com. Sementara itu, foto atas, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menampilkan barang bukti narkoba yang disita selama operasi bulan Agustus 2024, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat 6 September 2024. Foto : For Radar Bandung
Sebanyak 45 tersangka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung, termasuk pengedar obat keras yang hendak mendistribusikan barangnya ke berbagai wilayah di kota.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa dari 33 kasus tersebut, pihaknya menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras.
Baca Juga : Pemkot Bandung Ajak Warga Bebersih Kota, Sambut HJKB 214
“Kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, serta 285 ribu butir obat keras terbatas,” kata Budi, Jumat 6 September 2024.
Dia menambahkan, kasus peredaran obat keras menjadi perhatian serius Polrestabes Bandung karena berdampak besar pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Obat keras seperti tramadol dan hexymer sering kali digunakan oleh remaja dalam kegiatan negatif seperti tawuran dan pukul malam yang meresahkan warga,” ungkapnya.
Baca Juga : Tiga Bakal Paslon Pilwalkot Cimahi Lolos Tes Kesehatan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika ini tidak hanya fokus pada pengguna, tetapi juga pengedar yang memasok barang haram tersebut ke masyarakat.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Bandung. Tindakan tegas ini akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga,” tegas Agah.
- Makam Korban Penganiayaan di Antapani Dibongkar
Di lokasi lainnya, Polsek Antapani juga tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang menewaskan Robiansyah (32) di Jalan Abdul Hamid, Antapani, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ford Everest Titanium Next Gen Hadir dengan Keunggulan Fitur Keamanan Terdepan di Kelasnya
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan luka lebam di tubuh Robiansyah saat memandikan jenazahnya, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, menjelaskan bahwa pembongkaran makam dilakukan untuk melakukan autopsi sebagai bagian dari penyidikan.
“Pembongkaran makam ini merupakan langkah penting untuk memastikan penyebab kematian korban. Kami ingin mencari kejelasan apakah luka yang dialami korban memang terkait dengan penganiayaan,” jelas Yusuf.
Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh Rangga Widianto (21), warga Kabupaten Bandung Barat, setelah keduanya terlibat perselisihan saat mengonsumsi minuman keras bersama. Dirinya menuturkan bahwa pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur tanah.
“Ini adalah kasus tragis yang bermula dari hal sepele, namun berakhir dengan kematian yang seharusnya bisa dihindari,” katanya.
Ia mengungkap, setelah menerima laporan dari keluarga, Polsek Antapani langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka di kediamannya di Lembang.
“Tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (rup)