RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Upaya Pansus Angket Haji DPR menelisik dugaan penyimpangan kuota haji terus menunjukkan titik terang.

Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Dimas Pradipta/JawaPos.com. Sementara itu foto atas, Anggota Panitia Khusus Angket Haji Wisnu Wijaya. Foto : Dok. DPR RI
Karena itu, dalam pembahasan rapat internal, Pansus Angket Haji DPR akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Wacana Pansus Angket Haji DPR menggandeng KPK dan Polri itu pun terus menguat.
Baca Juga : Mantan Karyawan Koperasi Gasak 401 Kartu ATM Nasabah di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya mengungkapkan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) menjadi opsi yang sangat terbuka. Hal itu merupakan respons pansus dalam melihat dinamika investigasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir ini.
”Temuan Pansus Haji DPR kian menguatkan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” ujarnya kepada Jawa Pos Jumat 6 September 2024.
Baca Juga : Pasangan HADE Terpilih di Pilkada Bandung Barat, Program Satu Desa Satu Miliar Bakal Digulirkan
Sebelumnya, Wisnu mengungkapkan ada beberapa temuan dugaan penyimpangan kuota tambahan haji.
Misalnya, 3.500 jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu (0 tahun).
Selain itu, panitia khusus menemukan dugaan manipulasi pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Baca Juga : Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Bandung Diambang Gagal Panen
Yaitu, terdapat jemaah yang semestinya diberangkatkan pada 2026, tapi diberangkatkan pada 2024.
Praktik tersebut tidak sesuai dengan jumlah antrean calon jemaah haji khusus yang mencapai 200 ribu. Masa tunggu pemberangkatan seharusnya 6–7 tahun.
Wisnu menambahkan, pihaknya akan kembali melanjutkan penelusuran demi mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Rencananya, pada Rabu 11 September 2024 pekan depan pansus akan menemui menteri haji dan umrah Arab Saudi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan secara terang.
Lantas, apakah pansus menemukan mens rea dan dugaan korupsi terkait penyimpangan tersebut?
Wisnu belum mau berkomentar lebih jauh. Namun, dia memastikan bahwa hingga saat ini pansus belum sampai pada kesimpulan akhir. ”Jika sudah waktunya akan disampaikan,” tutur anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
Di sisi lain, eks penyidik KPK Novel Baswedan mendorong APH tidak perlu menunggu kesimpulan pansus dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Menurut dia, penegak hukum, terutama KPK, bisa bergerak menelusuri indikasi korupsi secara mandiri. ”Apalagi kasus ini (dugaan penyimpangan kuota haji, Red) sudah pernah dilaporkan ke KPK,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Sebelumnya, pelaporan terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji itu disampaikan ke KPK pada awal Agustus lalu. Dalam laporannya, pelapor mendorong KPK untuk mengusut keterlibatan petinggi Kemenag yang terlibat dalam pengalihan kuota tersebut. ”Kalau laporannya tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa melaporkan KPK ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi,” imbuh Novel. (tyo/c19/dio/jawa pos)