RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – KPU Kota Bandung memusnahkan kotak suara bekas Pilpres dan telah menerima sebanyak 14.360 bilik suara bagi 3.590 TPS yang ada di Kota Bandung untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

Petugas memeriksa bilik suara untuk pemilihan kepala daerah 2024 di Gudang KPU Kota Bandung, Jumat 13 September 2024. FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Langkah KPU Kota Bandung tersebut untuk memaksimalkan persiapan menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Petugas memeriksa bilik suara untuk pemilihan kepala daerah 2024 di Gudang KPU Kota Bandung, Jumat 13 September 2024. FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Seperti diketahui Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang akan berlangsung di seuruh Indonesia. (opk)