RADARBANDUNG.id- Tiga pelaku pencabulan di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Ketiga pelaku tega merudapaksa anak di bawah umur.
Korban berinisial DS berusia 12 tahun tersebut dirudapaksa di dua tempat berbeda. Kejadian memilukan tersebut dilaporkan pada tanggal 14 Juni 2024.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat memintai keterangan dari ketiga pelaku pencabulan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (17/9/2024) Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban diajak oleh ke tiga tersangka ke sebuah rumah dengan modus mengiming-imingi pekerjaan.
“Selanjutnya di rumah tersebut korban diberi obat-obatan sehingga tidak sadarkan diri,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ia menambahkan, kejadian memilukan tersebut dilakukan para pelaku saat korban tidak sadarkan diri secara bergantian. Pasca peristiwa itu, korban menampakan perilaku yang membuat keluarga curiga.
“Keluarga memeriksakan diri secara medis dan kemudian melaporkan ke Polres Cimahi. Berangkat dari laporan tersebut, Polres Cimahi membekuk MHR (18) MDH (19) dan G (23),” tambahnya.
Ia menegaskan, pencabulan dilakukan selama dua hari. Hari pertama dilakukan oleh G dan hari kedua di rumah lainnya dilakukan secara bergantian.
”Ini sangat luar biasa kegiatan bejat mereka terhadap anak-anak di bawah umur,” katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijeral Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (KRO)