News

Pelaku Pencabulan di Kota Cimahi Diringkus Polisi

Radar Bandung - 17/09/2024, 15:11 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Pelaku Pencabulan di Kota Cimahi Diringkus Polisi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat memintai keterangan pelaku, Selasa (17/9/2024) FOTO TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Pelaku bernama Mulyana (34) tahun tersebut tega melakukan aksi bejat kepada korban berinisial N yang baru berusia 12 tahun tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, sebelum diringkus pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian menghindari pengejaran petugas.

“Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku korban N dipanggil dan akhirnya peristiwa memilukan tersebut harus dialami oleh korban.

“Berawal saat korban dipanggil oleh tersangka kemudian diajak ke suatu tempat, lalu disetubuhi. Korban ini sempat mengelunkan rasa sakit sehingga diperiksakan ke rumah sakit oleh keluarganya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pihak keluarga memeriksakan kondisi kesehatan korban yang mengalami pendarahan di area intimnya.

“Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat dirudapksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi,” katanya.

Ia menyebut, kendati telah memiliki istri namun pelaku melakukan pencabulan kepada korban karena terdorong oleh nafsu.

“Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri,” katanya.

Sementara itu, Mulyana mengakui tindakan bejatnya tersebut akibat tidak kuat menahan nafsu ketika melihat korban.

“Saya terpancing hawa nafsu. Waktu itu saya ajak gituan korban diam saja, enggak saya ancam,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengtang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KRO)


Terkait Cimahi
Pelajar di Kota Cimahi Ikuti Kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025
Cimahi
Pelajar di Kota Cimahi Ikuti Kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) Kota Cimahi menggelar kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025, Senin (28/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung B Pemkot Cimahi tersebut diikuti sebanyak 64 pelajar dari 16 SMA dan MA se-Kota Cimahi bersama guru pembina masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

Pemkot Cimahi Siapkan Rencana Kontijensi Hadapi Potensi Bencana Banjir Bandang
Cimahi
Pemkot Cimahi Siapkan Rencana Kontijensi Hadapi Potensi Bencana Banjir Bandang

RADARBANDUNG.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bencana. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, wilayahnya mempunyai salah satu potensi ancaman bencana banjir bandang di sepanjang bantaran Sungai Cimahi. “Apabila terjadi bencana tersebut maka dapat menyebabkan kerugian dan menggangu aktivitas masyarakat di sekitarnya,” katanya. Ia menambahkan, melihat […]

Pemkot Cimahi Targetkan BIAS Tahun 2025 Capai 90 Persen
Cimahi
Pemkot Cimahi Targetkan BIAS Tahun 2025 Capai 90 Persen

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bakal mengoptimalkan realisasi program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2025. Hal tersebut sebagai upaya preventif pemerintah melindungi kesehatan generasi muda di wilayahnya. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, program ini merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), khususnya melalui pemberian jenis […]

Tiga Rumah di Kota Cimahi Terbakar 
Cimahi
Tiga Rumah di Kota Cimahi Terbakar 

RADARBANDUNG.id- Tiga unit rumah di Jalan Gunung Rahayu No.18, RT 01 RW 10, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, terbakar, Rabu (23/7/2025) dini hari. Selain menghanguskan rumah, kebakaran tersebut mengakibatkan salah seorang warga mengalami luka ringan. Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Aep Mulyana mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.