News

Sidang Kasus Bisnis Berujung Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Kliennya Tak Bersalah

Radar Bandung - 18/09/2024, 00:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sidang Kasus Bisnis Berujung Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Kliennya Tak Bersalah
Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan pria berinisial ULH terhadap rekannya CL memasuki babak pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/9). Kuasa hukum ULH meminta kliennya dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang mengarah pada penganiayaan.

Kuasa Hukum ULH, Jeffry Hutagalung meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan ke orang lain, apalagi sampai adanya perencanaan seperti yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan),” ujarnya di PN Bandung, Selasa (17/9).

Dalam peristiwa itu, ia menyatakan tidak ada yang melihat penganiayaan. Bukti visum mengenai luka robek di kepala CL pun, pihak kuasa hukum ULH mempertanyakan apakah luka itu akibat terkena jam tangannya sendiri setelah menyundul ULH atau karena adanya pemukulan

“Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?” kata Jeffry.

“Kami sudah membantah dalam pembuktian di persidangan antara yang dihadirkan seperti bukti CCTV dan visum, klien kami pun punya bukti visum maka kami sandingkan, agar jelas jika ini sebenarnya penganiayaan atau apa. Bahkan, pelapor saat ini juga sudah menjadi tersangka kan serta praperadilannya ditolak,” ujarnya.

“Kami harapkan putusan hakim bisa bebaskan klien kami. Karena ini proses pemeriksaan terhadap klien kami tak ada bukti yang menunjukan adanya dugaan atau tindakan penganiayaan oleh ULH,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang pria berinisial ULH menghadapi kasus hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinsial CL. Ia melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Ia kemudian ditahan di Rutan Klas I Bandung sejak dua bulan lalu. Kasusnya mulai dipersidangkan pada 23 Juli 2024. Pada Selasa (3/9) ia menjalani proses persidangan ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ia didakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang Penganiayaan. Kuasa hukum membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum ULH meminta penegasan soal bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kuasa hukum ULH mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV yang bisa menyanggah semua tuduhan soal penganiayaan.

“Keterangan pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka,” ungkap Mansur Febrian, kuasa hukum ULH.

Pihaknya sempat mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Saat persidangan tanggal 20 Agustus lalu, pihak pelapor menyampaikan mendapatkan pukulan bertubi-tubi, namun, hasil visum bekas kepala bagian dahi, bagian wajah tidak ada sama sekali bekas lebam.

“Klien kami pun di tangannya (bagian kepal tangan) divisum juga itu tidak ada.Ada di dalam video rekaman video yang beredar yang mana darahnya (pelapor) bercucuran, yang kami tidak tahu apakah itu tergores jamnya sendiri karena sempat putus atau itu tergores oleh cincin kawin. Kami akan coba minta ke majelis hakim untuk diputar videonya,” tegas dia.

Terpisah, ULH melalui siaran pers yang diterima, menyampaikan dirinya bingung dengan permasalahan sehingga seolah-olah melakukan penganiayaan kepada CL pada tanggal 29
Oktober 2023 di Restoran Lelebo, di Kawasan Soreang Kabupaten Bandung.

Sejumlah poin sanggahan ia sampaikan dalam siaran pers tersebut. Di antaranya :

1. Bahwa saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus)
2. Bahwa saya dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, langsung sebagai tersangka dan tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.
3. Bahwa sayalah justru yang menerima sundulan dari CL sehingga sayamengalami luka di area mulut ( berdasarkan hasil visum ) namun Visum terebut tidak dijadikan sebagai Bukti oleh JPU
4. Bahwa adapun luka yang dialami CL bukan luka yang terjadi karena pemukulan oleh saya. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman video kalau tangan, jari, dan cincin pernikahan saya tidaklah bersimbah darah dan terdapat memar,
5. Ketika dimulainya persidangan pertama kali pada tanggal 16 Juli 2024 saya tidak menerima panggilan apapun untuk dilakukan sidang dan tiba tiba saya dibawa ke pengadilan negeri bandung dari Rutan Kelas I Bandung, beralamat di Jalan Jakarta No.47, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung;
6. Bahwa sampai pada saat ini Bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan meskipun saya melalui penasehat hukum sudah berulang kali memintanya untuk diputar dan diperdenarkan dihadapan persidangan dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang dan tanpa ada yang ditutupi
7. Saya memohon Semua Pihak dapat mengkawal jalannya persidangan saya dengan harapan keadilan masih dapat di rasakan oleh seriap orang di negri tercinta kita Republik Indonesia. Yang mana harapan ini kami sampaikan juga kepada Presiden Indonesia Bapak Ir Joko Widodo, Bapak Presiden Terpilih Bapak Jend Prabowo Subianto.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat CL dan pria berinisial O menjalin kerjasama bisnis. ULH berperan mengenalkan dua orang tersebut namun tidak terlibat dalam bisnis yang dijalankan.

Singkat cerita, CL menandatangani kontrak dengan O dengan nilai investasi Rp 3 miliar melalui perusahaannya masing-masing. Tertuang pula dalam dokumen kerjasama tersebut tidak dalam paksaan siapapun.

Belakangan bisnis tidak berjalan sesuai rencana. ULH diminta untuk mengganti uang, meskipun tidak terlibat dalam kerjasama dan tidak menerima keuntungan.

Dalam satu kesempatan, ULH dan CL bertemu di sebuah gereja. Di sana, suasana antara keduanya memanas hingga akhirnya mereka berpindah tempat ke sebuah restoran. Dugaan penganiayaan itu pun terjadi. (dbs)


Terkait Regional
Sejoli Asal Cangkuang Nekat Curi Motor untuk Modal Nikah
Regional
Sejoli Asal Cangkuang Nekat Curi Motor untuk Modal Nikah

Pasangan kekasih berasal dari Kecamatan Cangkuang, Kab Bandung nekat mencuri sepeda motor untuk modal pernikahan mereka.

Viral Video Siswa SMA di Bandung Barat Gambar Alat Kelamin, Begini Kata Kepala Sekolah
Regional
Viral Video Siswa SMA di Bandung Barat Gambar Alat Kelamin, Begini Kata Kepala Sekolah

RADARBANDUNG.id- Kepala SMAN 1 Cililin, Syaeppuddin angkat suara terkait viralnya video kegiatan ujian biologi saat menggambar alat kelamin yang dilaksanakan di sekolahnya. Ia mengatakan, video yang beredar luas di kalangan masyarakat dan viral tersebut memang saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. “Tidak ada masalah dengan pembelajaran. Itu mata pelajaran biologi yang menguji pemahaman siswa […]

Bandung Barat Optimistis Raih Predikat Kabupaten Layak Anak
Regional
Bandung Barat Optimistis Raih Predikat Kabupaten Layak Anak

RADARBANDUNG.id- Kabupaten Bandung Barat (KBB) berupaya maksimal mewujudkan daerahnya untuk memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Pratama. Kepala Bapelitbangda KBB, Eriska Hendrayana mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen sebagai penunjang penilaian dari Tim Verivikator KLA Tingkat Pusat. “Hasil wawancara tadi (Tim Verifikator), hanya evidence (bukti) yang kita kurang. Pembuktian-pembuktian, baik secara dokumen […]

Video Puluhan Siswa SMA di Bandung Barat Gambar Alat Kelamin Bikin Heboh, Ternyata Ini Faktanya
Regional
Video Puluhan Siswa SMA di Bandung Barat Gambar Alat Kelamin Bikin Heboh, Ternyata Ini Faktanya

RADARBANDUNG.id- Konten video berisi suasana ujian biologi di SMAN 1 Cililin, Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Pasalnya, dalam video tersebut terlihat para siswa tengah menggambar alat kelamin dalam materi reproduksi mata pelajaran biologi. Video berdurasi satu menit lebih tersebut diunggah oleh guru yang bersangkutan yakni guru Biologi di SMA Negeri 1 Cililin, Kabupaten […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.