RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG –Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kota Bandung Jumat 20 September 2024.

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kota Bandung Jumat 20 September 2024. FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga : Hebohnya Karnaval Hari Jadi Kota Bandung ke 214
Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi mulai tahun 2025.

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kota Bandung Jumat 20 September 2024. FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga : Pendaftaran Petugas KPPS di Kota Bandung
Rencana penerapan PPN KMS tersebut termasuk di Kota Bandung. (opk)