RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja dari segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menggelar Complience Express for Company (CoEx), Rabu (25/09). Kegiatan CoEx ini juga untuk memastikan badan usaha selaku pemberi kerja memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan CoEx atau pemeriksaan cepat ini dilakukan dengan mengundang person in charge (PIC) badan usaha untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kelengkapan berkas yang kemudian akan disandingkan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. CoEx diharapkan dapat memaksimalkan tingkat kepatuhan serta meningkatkan hubungan kemitraan dengan badan usaha setempat.
Sebanyak sepuluh orang PIC badan usaha yang berlokasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat hadir secara bergantian memenuhi undangan dengan memberikan kelengkapan berkas dan data yang akan disandingkan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cimahi.
“Badan usaha diundang dengan membawa kelengkapan data seluruh tenaga kerja yang terdaftar baik tetap atau tidak tetap dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, data gaji karyawan yang terbaru, serta data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan CoEx ini merupakan sarana yang baik untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan kewajiban dalam memberikan data iuran yang sebenarnya. Harapannya seluruh pekerja dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar yang ditemui wartawan di tempat terpisah.
Cecep menjelaskan pula, demi melindungi pekerja dan anggota keluarganya melalui Program JKN, PIC badan usaha juga disarankan untuk dapat melakukan penyampaian data anggota keluarga terbaru setiap bulan dari tenaga kerja pada badan usaha tersebut. Menurutnya, pada kegiatan CoEx hari pertama di bulan September ini, setelah dilakukan penyandingan data, ditemukan masih ada beberapa badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya. Selain itu, ditemukan pula badan usaha yang melaporkan gaji dengan nominal yang tidak sebenarnya. Selisih jumlah tenaga kerja dan selisih gaji yang telah divalidasi tersebut dibuatkan berita acara pengambilan keterangan dan segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan untuk dapat didaftarkan tenaga kerja yang belum terdaftar berikut perbaikan jumlah gaji yang sebenarnya.
“Badan usaha yang tidak patuh setelah dilakukan pemeriksaan dan setelah diberikan surat peringatan namun tetap tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada, langkah selanjutnya akan kami lakukan kunjungan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika masih tidak patuh juga, maka akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayah setempat untuk dapat dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar dapat segera dilakukan pemanggilan,” tegas Cecep.
Salah satu PIC badan usaha yang hadir, Nuri Prasetyo, menyampaikan dukungannya atas kegiatan yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi. Melalui kegiatan CoEx ini, Nuri berharap seluruh tenaga kerja dapat terjamin kesehatannya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
“Sebagai pekerja, tentunya kita akan merasa lebih nyaman bekerja jika sudah memiliki perlindungan jaminan kesehatan untuk diri kita dan keluarga. Kenyamanan bekerja juga berdampak pada tingkat produktivitas badan usaha. Pekerja tidak perlu merasa khawatir tidak ada yang menjamin biaya berobatnya ketika sakit, karena sudah terdaftar dan dijamin oleh Program JKN,” tutur Nuri.
Pada kegiatan CoEx ini sekaligus dilakukan sosialisasi kepada PIC badan usaha yang belum optimal memanfaatkan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) untuk dapat secara intens memanfaatkan aplikasi ini. Selain melalui website, Aplikasi e-Dabu ini juga dapat mudah di akses melalui smartphone. Badan usaha tidak perlu repot untuk datang ke kantor hanya untuk mendaftarkan atau mengurangi tenaga kerjanya. (*)