RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polrestabes Bandung menangkap sepasang suami istri TM dan RM di kawasan Panyileukan Kota Bandung.

Ilustrasi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono memberikan keterangan pers terkait kasus penculikan balita yang terjadi di kawasan Panyileukan Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 26 September 2024. Foto : For Radar Bandung. Sementara itu, foto atas, Ilustrasi garis polisi. Foto: Jawa Pos.com
Penangkapan oleh Polrestabes Bandung tersebut karena pasangan suami istri tersebut diduga menjadi pelaku pembunuhan balita berusia 14 bulan yang ditemukan tak bernyawa di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Balita tersebut ditemukan meninggal dunia di dalam ember pada Rabu, 4 September 2024 lalu di Panyileukan Kota Bandung.
Baca Juga : Penemuan Jenazah Balita di Panyileukan, Polrestabes Bandung Tetapkan Orang Tua Angkat sebagai Tersangka
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menduga pelaku kekerasan yang merenggut nyawa korban tersebut adalah orang tua angkat korban.
*Korban Sudah 4 Bulan Tinggal Bersama Pelaku
Korban diketahui telah tinggal bersama orang tua angkatnya sejak berusia 4 bulan.
Baca Juga : Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Narkotika dan Bongkar Makam Korban Penganiayaan di Antapani
“Setelah dilakukan olah TKP dan visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban yang terjadi sebelum korban meninggal dunia,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti visum, polisi kemudian menetapkan TM dan RM sebagai tersangka.
“Tersangka adalah orang tua angkat korban. Mereka kami jerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian anak,” ujarnya.
Baca Juga :Hari Ini Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di 2 Lokasi
Meski begitu, motif kekerasan yang menyebabkan kematian balita tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu kekerasan ini, namun jelas ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka sebelum korban meninggal,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, TM dan RM terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian terus menggali informasi lebih lanjut dari para tersangka dan saksi terkait. (rup)